Banyuwangi Beritalima.com – Praktek perdagangan manusia diungkap jajaran Polsek Cluring. Wanita bernama Sonah (45), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang dalam bahasa ilmiah disebut human trafficking.
Warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring ini telah dimintai keterangan penyidik dalam proses penuntasan berita acara pemeriksaan. Dia pun ditempatkan di sel tahanan Mapolsek Cluring untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan. Sonah dijerat pasal 2 ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang subsider pasal 76 F junto pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Keterlibatan Sonah dalam kasus ini terungkap atas laporan IH kepada aparat, Sabtu (11/3/2017). Laporan diusung ke kantor polisi menyusul cerita putrinya, PA (16), pasca pergi dari rumah tanpa pamit selama kurang lebih sepekan. Dalam ceritanya yang dikisahkan Iptu Bejo Madreas, sejak 3 Maret 2017 korban kabur ke Bali tanpa pamit kedua orang tuanya.
“Korban pergi ke Bali bersama pelaku karena dijanjikan bekerja di sebuah toko dengan gaji cukup tinggi. Keduanya bertemu di tepi jalan raya Desa Sraten, lalu naik bus menuju Pulau Dewata,” tutur Kapolsek Cluring.
Di Pulau Para Dewa PA memang dikasih pekerjaan. Tapi bukan sebagai pelayan toko. Melainkan melayani lelaki hidung belang yang berkunjung ke kafe milik SW, kakak ipar pelaku. Korban juga dipaksa agar bersedia menservis tamu lelaki ‘nakal’ yang mengajaknya tidur di kamar.
“Di sana disiapi kamar khusus. Tugas korban melayani tamu kafe yang ingin bersetubuh,” ungkap Iptu Bejo Madreas.
Secara resmi, PA yang hanya lulusan SMP dipekerjakan di kafe sejak 5 Maret 2017. Pekerjaan diluar harapannya itu dilakoni sangat singkat, cuma tiga hari. Karena pada 8 Maret 2017 korban kabur dari kafe dan pulang ke kediamannya di Sraten. Kisah sedih itu lalu diceritakan kepada keluarganya.
“Pihak orang tua tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polsek. Anggota langsung kita perintahkan melakukan penanganan dan berhasil mengamankan pelaku. Kita juga berupaya menghadirkan pemilik kafe,” tambahnya.
Handphone keluaran China milik pelaku disita aparat sebagai bukti dalam praktek dugaan kejahatan yang dilakukan Sonah. Komunikasi human trafficking berkedok pelayan toko dilakukan tersangka menggunakan alat komunikasi itu. Pakaian korban yang dikenakan selama kabur ke Bali juga diambil petugas sebagai bukti pendukung.
Kepulangan PA ke Banyuwangi juga atas inisiatifnya sendiri. Langkah kabur diambil lantaran tak betah lagi dengan pekerjaan yang bertentangan dengan naluri kewanitaannya. Karena tujuan awalnya ikut ke Bali bersama Sonah adalah ingin bekerja di toko. (Abi)