ABK Kasus Sabu Divonis 5 Tahun, DPR: Hukuman Mati Bukan Jalan Utama

  • Whatsapp
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman: ABK Kasus Sabu Divonis 5 tahun, bukti hukuman mati bukan jalan utama (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam, Kepulauan Riau, bagi DPR menunjukkan hukuman mati bukan jalan utama penyelesaian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya bersyukur majelis hakim tak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi. Ini menunjukkan hakim mempertimbangkan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Ia menjelaskan dalam kerangka hukum baru, hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman utama, melainkan alternatif terakhir yang harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman di Jakarta (6/3).

Meski demikian, ia menegaskan Komisi III DPR tetap menghormati langkah terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang berupaya memperjuangkan pembebasan Fandi dengan alasan tidak bersalah. Namun, DPR tidak memiliki kewenangan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, “Komisi III tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis dijatuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu (6/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton menjadi faktor memberatkan karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika beredar luas di Indonesia.

Hakim juga menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Namun, terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Selama persidangan, Fandi dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga dinilai memiliki peluang untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

Vonis tersebut kini memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, putusan itu dianggap mencerminkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Namun di sisi lain, sebagian pihak mempertanyakan apakah hukuman lima tahun sepadan dengan skala kejahatan narkotika yang mencapai hampir dua ton.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait