Aboebakar Alhabsyi Nilai Kewenangan DPR RI Diamputasi Presiden Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Aboebakar Alhabsyi menilai, kewenangan lembaga legislatif (DPR RI-red) sudah diamputasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No: 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona

Pada pasal 2 Perpu tersebut, jelas polisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan pers yang diterima awak media, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih Pemerintahan Jokowi, mulai dari menentukan defisit, besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman sampai kepada hibah.

“Semua bisa diatur sendiri oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Harus kita ketahui, lanjut wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan itu, Perppu ini berlaku sejak diundangkan dan Menkumhan telah mengundangkannya 31 Maret 2020. Itu artinya, sudah efektif berlaku saat ini.

Selain itu, lanjut laki-laki yang lebih akrab disapa Habib ini, Perpu tersebut juga memangkas banyak kewenangan DPR RI yang memiliki hak budget, pengawasan dan legislasi. Pada Pasal 28 Perppu tersebut kewenangan DPR dalam MD 3 banyak di  preteli, sejumlah pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

Artinya, jelas Habib, DPR RI sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN. Selain itu kewajiban APBN yang disetujui DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat juga dihapus.

Kewenangan lain DPR RI untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan.  Ini berarti sudah menunjukkan banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas Perpu No: 1/2020 tersebut.

“Saya berharap, kita semua menyadari dengan situasi ini. Saya yakin, kita semua ingin memberikan dukungan keungan terbaik buat rakyat. Tetapi tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem by pass parlemen, melainkan duduk bersama DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat,” kata laki-laki bertubuh bonsor ini.

Sejak hari pertama masuk pada masa sidang periode ini, jelas Aboe, saya sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani Pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat dampak virus Corona (Covid-19) ini.  Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa tahun silam.

Kita, ungkap laki-laki kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1964 itu, sudah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok segelintir orang. Pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankn tugas kenegaraan. “Jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya,” demikian Aboebakar Alhabsyi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait