ABORTUS Apa Dilegalkan Oleh Undang Undang

  • Whatsapp

Oleh :
DR.dr. Robert Arjuna FEAS*
Dalam kehidupan kita berbagai pertiwa bisa kejadi kita dengar kasus abortus dimana mana seperti terpetik dalam berita demi berita yang kami himpun bahwa pasangan muda mudi Mas Donny dan Mbak Mirah baru melakukan abortus atas kandungan yang terjadi 8 minggu.
sebelum mereka nikah dengan memakan herbal dan daunan agar janin yang dikandung bisa gugur,belum lagi Bu Sofiah yg punya anak 9 sekarang hamil minta dokter digugur kandungan
Ada lagi pasangan suami istri muda belia hamil tapi perdarahan terus minta dokter gugurkan.
Jadi untuk menggugur kandungan banyak sebabnya ? Apa ini legal menurut Undang Undang?

Abortus disebut Miscarriage atau keguguran adalah kematian janin di dalam kandungan secara mendadak sebelum kehamilan memasuki usia 20 minggu. Kondisi ini sering kali terjadi sebelum kehamilan mencapai usia 13 minggu dan risikonya cenderung menurun bila kandungan telah melebihi usia 20 minggu

Dengan perkataan lain Abortus, sering disebut keguguran atau early pregnancy loss, didefinisikan sebagai keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, yakni pada usia kehamilan 22 minggu atau jika berat janin kurang dari 500 gram. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) mendefinisikan abortus secara lebih spesifik, yakni jika terjadi pada 13 minggu pertama kehamilan.

PAYUNG HUKUM ABORSI
Peraturan Pemerintah no 26 /2024 pasal 116 :
Setiap orang dilarang melakukan Aborsi kecuali ada indikasi kedarutan medis atau terhadap korban tindakan.pidana perkosaan atau tindakan.pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang undang Hukum Pidana

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

Aborsi merupakan alasan dalam Al-Quran yang mengharamkan tindakan aborsi. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.

Syarat melakukan Aborsi di Indonesia :
1. Abortus Tenaga kesehatan yang berkompentensi
2. Atas persetujuan yang bersangkutan dan suami kecuali korban TPKS
3. Mendapat pendamping & konseling

Syarat ketentuan Aborsi di Indonesia
1. Kondisi kehamilan membahayakan ibu dan anak
2. Aborsi dilakukandi Fasyankes tingkat lanjut sesuai syarat menteri kesehatan

PENYEBAB UTAMA ABORTUS
Penyebab abortus belum diketahui dengan pasti, namun diduga berkaitan dengan kelainan kromosom janin. Kelainan kromosom menyebabkan kegagalan implantasi akibat peningkatan reaksi sistem imun ibu terhadap janin dan terganggunya perkembangan plasenta sehingga terjadi apoptosis dengan tanda tanda keluar darah disertai gumpalan–gumpalan dari jalan lahir pada wanita yang sedang hamil dan dikonfirmasi dengan pemeriksaan USG.

Diagnosis abortus dapat dibagi lagi menjadi beberapa klasifikasi
1. Abortus mengancam atau imminens
2. Abortus insipiens
3. Abortus inkomplit
4. Abortus komplit
5. Missed abortion

MACAM MACAM ABORTUS
1. Abortus Insipiens
Gejala umum dari abortus insipiens adalah sebagai berikut:
a. Jalan lahir yang telah terbuka.
b. Perdarahan saat hamil.
c. Nyeri atau kram perut.

2. Abortus Inkomplet
Sejumlah gejala yang mengindikasikan ibu hamil mengalami abortus inkomplet di antaranya dan perlu dikuretasi
a. Perdarahan hebat.
b. Kram perut.
c. Keluarnya plasenta atau bagian tubuh janin dari rahim.

3. Abortus Komplet
Kondisi berupa keluarnya seluruh jaringan janin dari dalam rahim. Sejumlah gejala yang menandakan terjadinya abortus komplet antara lain:
a. Mulut rahim telah terbuka lebar.
b. Perdarahan vagina.
c. Nyeri perut seperti sedang melahirkan.
d. Keluarnya seluruh jaringan janin dari rahim.

4. Abortus Tak Terduga
Abortus tak terduga atau missed abortion merupakan jenis keguguran yang terjadi karena janin tidak berkembang sejak awal. Kondisi ini bisa dikenal dengan istilah kehamilan kosong (blighted ovum). Umumnya, abortus tak terduga tidak menimbulkan gejala seperti jenis keguguran lainnya sehingga baru bisa terdeteksi saat melakukan pemeriksaan USG dan kontrol kehamilan.

5. Abortus Berulang
Keguguran yang terjadi lebih dari dua kali secara berturut-turut. Penyebab abortus berulang yang paling sering terjadi adalah kelainan genetik pada ibu hamil.

6. Ancaman abortus
Ancaman abortus sebenarnya bukan keguguran. Pada kondisi ini, mulut rahim masih tertutup dan janin masih hidup di dalam rahim. Perdarahan dari vagina dan nyeri perut yang dialami pun masih tergolong ringan. Walau risiko terjadinya keguguran memang lebih besar, namun kemungkinan untuk menyelamatkan kehamilan masih ada.

FAKTOR PENYEBAB KEGUGURAN
Penyebab keguguran yang paling sering terjadi adalah kelainan kromosom yang menyebabkan janin tidak mampu berkembang secara normal. Selain itu, ada pula sejumlah faktor yg dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami keguguran, di antaranya:
1. Hamil pada usia di atas 35 tahun.
2. Riwayat keguguran lebih dari 2 kali.
3. Terpapar bahan kimia beracun dan radiasi tinggi
4. Gangguan hormon, seperti PCOS dan penyakit tiroid.
5. Penyakit autoimun, seperti sindrom antifosfolipid dan lupus.
6. Pola hidup yang tidak sehat, seperti merokok dan kecanduan alkohol.
7. Infeksi, seperti penyakit menular seksual, toksoplasmosis, rubella, dan malaria.

PENATALAKSANAAN ABORTUS
PENATALAKSANAAN ABORTUS
1. Kuretase disebut Kirek
Salah satu tindakan medis untuk menangani keguguran adalah kuretase. Kuretase dilakukan dengan melebarkan serviks dengan alat khusus untuk mengeluarkan sisa jaringan janin atau plasenta dari dalam rahim.

2. Pemberian Obat-Obatan
a. Antibiotik dan antiperdarahan, untuk mempercepat proses pembersihan rahim, mencegah perdarahan,
b. Menurunkan risiko infeksi.
c. injeksi imunoglobulin juga dapat dilakukan guna meminimalisasi masalah kesehatan pada kehamilan selanjutnya.

3. Pemulihan Mental
Kehilangan buah hati karena keguguran dapat menimbulkan perasaan kecewa, sedih, dan menyesal sehingga turut mengganggu kesehatan mental penderitanya. Bila dibiarkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan post traumatic stress disorder (PTSD). Karena itu, penting bagi ibu hamil yang mengalami keguguran untuk mencari kegiatan yang dapat memulihkan mentalnya, seperti bercerita kepada keluarga, teman, ataupun berdiskusi dengan psikolog.

PENCEGAHAN KEGUGURAN
1. Menjaga berat badan ideal.
2. Memeriksakan kehamilan secara rutin.
3. Mendapatkan vaksin yang dianjurkan oleh dokter sebelum hamil guna mencegah risiko infeksi.
4. Menjalani pola hidup sehat, seperti menghindari asap rokok, mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

KESIMPULAN:
Keguguran atau miscarriage adalah berhentinya kehamilan secara mendadak sebelum memasuki usia 20 minggu. Penyebab umum dari keguguran adalah kelainan kromosom yang menyebabkan janin tidak mampu berkembang secara normal.Keguguran yang disebabkan oleh kelainan genetik cenderung sulit untuk dicegah. Kendati demikian, penting bagi ibu hamil untuk menjaga kesehatan janin sebaik mungkin guna meminimalisasi risiko terjadinya faktor keguguran
Dengan ini dihimbau agar kita menghindari abortus yang tidak diinginkan,abortus bukan dilarang boleh saja bila kehamilan sangat mengancam nyawa seorang ibu.semoga penjelasan
Ini bisa membantu kita kapan bisa dilakukan dan kapan tidak.terimakasih.
RobertoNews 1830《19.8.24(06.15)》
• Praktisi Dokter & Penulis Ilmu Kesehatan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait