Abraham Liyanto: Cabut Nota Kesepakatan Pengusutan Dana Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komite I DPD RI, Abraham Liyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengusutan korupsi dana desa.

MoU itu dinilai menjadi tameng para koruptor dana desa bisa bebas dari jeratan hukum. “Kehadiran MoU itu menjadi berkah bagi para koruptor dana desa. Banyak pelaku korupsi di desa-desa lolos dari jeratan hukum karena adanya MoU itu,” kata Abraham di Jakarta, Rabu (30/6).

Senator dari Dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melihat isi MoU yang menugaskan Inspektorat Daerah menjadi pemeriksa awal sekaligus pelaksana audit penggunaan dana desa menjadi celah melindungi Kepala Desa (Kades) atau mantan Kades yang dilaporkan masyarakat.

Dengan adanya kewenangan itu, koruptor kerjasama atau kongkalikong dengan oknum aparat Inspektorat Daerah. Caranya, memanipulasi hasil audit sehingga jenis pelanggaran yang dilakukan hanya pelanggaran administrasi. Kemudian total dana yang dikorupsi tidak lebih dari Rp 100 juta.

“Dengan kerugiaan negara dibawah Rp 100 juta, para koruptor mudah saja mengganti uang kerugiaan. Setelah uang diganti, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Apalagi jenis pelanggaran sedemikian rupa dimanipulasi sehingga menjadi pelanggaran administrasi,” jelas dia.

Dari laporan masyarakat, Abraham mendapatkan Inspektorat Daerah berkepentingan melindungi Kades atau mantan Kades yang dilaporkan. Mereka bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di daerah.

Alasannya, mereka adalah atasan langsung dari Kades yang dilaporkan. Artinya, jika Kades bermasalah, mereka juga harus bertanggung jawab. Karena itu, mereka bersama-sama menutupi Kades atau mantan Kades yang dilaporkan.

“Ini banyak terjadi di Dapil saya di NTT. Banyak koruptor dana desa lolos dari jeratan hukum karena kerjasama oknum BPMD dan Inspektorat Daerah. Itu akibat MoU yang menugaskan Inspektorat sebagai pemeriksa awal jika ada temuan penyimpangan dana desa,” tutur Abraham.

Dari laporan masyarakat, dia juga mendapatkan oknum kejaksaan atau kepolisian menjadikan laporan dana desa sebagai ladang peras dan ATM di daerah. Peras dimulai dari Kades atau mantan Kades yang dilaporkan hingga BPMD dan Inspektorat. Dengan berbagai modus teror dilakukan agar sang calon koruptor bisa setor ke oknum penegak hukum.

“Teror dari penegak hukum membuat Inspektorat, BPMD dan Kepala Desa kersajama. Mereka sama-sama menutupi praktik kotor yang sudah dilakukan dan membayar sejumlah uang ke oknum penegak hukum. Jika tidak disetor, kasus akan lanjut,” ungkap Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT.

Dia meminta nota kesepaktan itu dicabut karena melanggengkan praktik korupsi di desa. Akibat kehadiran nota itu, masyarakat yang mencari keadilan menjadi kecewa karena banyak laporan berujung sebatas pelanggaran administrasi.

Februari 2018, Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menekan perjanjian MoU kerja sama soal penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di Pemerintah Daerah, termasuk terkait dana desa.

Perjanjian itu mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Isi MoU mengatur, APIP atau Inspektorat Jenderal/Daerah dapat menentukan suatu laporan berindikasi korupsi atau kesalahan administrasi atau pidana. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait