Abraham Liyanto: Mafia Tanah Hambat Investasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komite I DPD RI, Abraham Liyanto menilai kehadiran mafia tanah di negara ini telah menghambat investasi masuk ke Indonesia. Hal itu ditandai dengan sulitnya pembebasan lahan karena ada sindikat mafia tanah yang ikut bermain.

“Sudah lazim kita lihat praktik mafia itu kalau dalam pembebasan lahan. Apalagi untuk tujuan investasi. Ini menjadi perhatian kita semua,” ungkap Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Kamis (20/5).

Senator dari Dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur *NTT) itu mengapresiasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No: 11/2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Isi salah satu Kepres ini pemberantasan semua praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah. “Kita berharap kehadiran Satgas Percepatan Investasi bisa memberantas praktik yang tidak benar seperti mafia tanah. Apalagi Kejaksaan dan Kepolisian masuk dalam anggota Satgas,” ujar dia.

Senator senior ini mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung yang membongkar praktik mafia tanah di Jakarta. Diharapkan pemberantasan praktik kotor itu bisa tuntas, tak hanya di Jakarta, di seluruh wilayah negara ini. “Praktik itu sudah terjadi lama. Sudah menggurita hingga ke pelosok. Harus diberantas,” tegas Abraham.

Dia meminta penegak hukum tak hanya mendindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya besar, juga harus menindak semua yang menyangkut mafia tanah. Pasalnya, di pelosok nilai tanah yang dicuri mafia tak besar seperti di Jakarta. Meski nilainya kecil, tapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung karena mendapatnya sangat sulit.

“Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja orang lain. Aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada dindikasi mafia, harus disikat habis,” tutur Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini mengungkapkan, pihak yang terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerjasama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.

Kerjasama mereka, lanjut Abraham, melibatkan oknum pengurus RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah. Oknum dari Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia ini.

“Jalur mafia itu kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.

Yang mengherankan, kata Abraham, praktik mafia juga melibatkan investor kasus. Targetnya, setelah gugatan berhasil dimenangkan, tanah ini dibeli oleh investor. Bisanya, harga beli tidak terlalu mahal karena mereka merupakan bagian dari sindikat kasus.

“Praktik seperti ini pasti terjadi hampir di seluruh penjuru republik ini. Karena itu, pemberantasan mafia tanah harus sampai ke desa-desa. Aparat di daerah harus satu sikap dengan di pusat dalam memberantas mafia tanah,” ungkap Abraham.

Abraham mengapresiasi Kejagung yang membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Dia berharap Kejagung dan Kejati NTT transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo agar tak menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi pengusutan kasus itu.

Sebagaimana diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

Ada juga warga negara Italia yang terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun. Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus itu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait