HARRYSBUG USA_beritalima.com I Salah seorang Mahasiswa Pascasarjana HACC Harrysburg University dari Jeunieb Aceh, Abu West Al Jeuniebi mengatakan bahwa hasil penelesuri sistem pembayaran zakat fitrah di Negeri Paman Syam sangat berdeda dengan Negara Indonesia karena warga muslim Amerika kebingungan saat mau membayar zakat fitrah sebab tidak ada orang miskin dan faki di sana yang berhak menerimanya. Karena mereka yang tidak bekerja dan sakit di subsidi oleh negara dengan setara gaji seorang PNS di negara Indonesia. Hal itu disampaikannya melalui messenger facebook pada Kamis, (14/05/2020)
Tahun pertama di Amerika, saya membayar zakat dengan cara mengikuti hukum ini yaitu menyerahkan zakat pada amel community Besaran zakat yang di gunakan adalah 10 dollar perjiwa yang di fatwakan oleh pengurus mesjid state Pensylvania karena besaran zakat beda beda antara satu state ( negara bagian) dengan state lainnya tergantung mazhab yang di anut oleh pengurus mesjid dalam state tersebut , misalnya state New Jersey tetangga provinsi kami mereka menentukan zakat 15 dolar perjiwa dan negara bagian lain juga beda beda takarannya sesuai pasar kut balad yang mereka ambil untuk misel harga zakat. “sebut Abu West”.
Sedangkan pembagian zakat di kelola oleh communuty mereka yang mengirim ke daerah mereka untuk fakir miskin . Kalau kita mengikuti hukum ini mudah karena uang yang di terima sebagai zakat Langsung bisa di kiremkan ke kampung malam itu juga dan besok nya bisa di bagikan ke fakir miskin. Namun benarkah uang 10 dollar itu adalah misel harga 3,8 kg dari salah satu dari empat bahan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrah, yaitu gandum, syair (langla), kurma, dan anggur kering/ kismis. kalau seandainya 10 dolar itu ukuran harga beras maka bercampur hukum dalam pembayaran fitrah ini menjadi batal pada sebagian pendapat ulama yang asah. kalau da tinjauan lain yang membolehkan nanti bisa kita diskusikan bersama lagi.
Adapun bagi saya Pribadi yang tinggal di amerika lebih memilih berpegang pada hukum asas serta pendapat yang kuat . Zakat harus kita keluarkan di daerah kita menghabiskan malam antara ramadhan dan syawal. Dimana kita bermukim pada malam hari raya di situ zakat kita keluarkan.
Kita kembali kepada pendapat yang kuat , sebagai pengikut mazhab syafie kita membayar zakat dengan beras. Kepada katogori miskin di Amerika tanpa meninjau orang tersebut bila hidup di negaranya tergolong kaya. Karena ada kaedahnya yang di katakan Miskin itu seseorang berpenghasilan 50 persen dari kebutuhannya . Sedangkan fakir itu seseorang berpenghasilan 0 sampai 45 persen dari kebutuhannya sehari-hari . Demikian pendapat yang kuat yang kami diskusikan dulu bersama salah seorang guru saya abiya ruhul mudi semasa masih dalam guha saat tanpa beras membayar zakat karena kami masih dalam suluk dan khalut jauh dari masyarakat.
Diantara jenis zakat yang merupakan zakat tanpa mengenal kasta baik miskin dan kaya adalah zakat fitrah . Zakat ini juga penentuan untuk di terimanya amalan puasa dan amalan shalat terutama Puasa Ramadhan dan shalat taraweh di bulan Penuh Berkah ini. sebagaian Ulama mengatakan masih tertahan dan tidak sampai kepada sang Khalik Allah SWT. amalan puasa seseorang bila belum menunaikan zakat.
Adapun besaran zakat dalam bentuk beras adalah satu sha’k (4 mud nabawi) –dalam mazhab Syafi’i—atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah satu cekung dua tangan, atau 10 kaleng susu, atau setara 2,8 kg perjiwa.
Sebagai Muslim yang bermazhab syafie bagaimana kita mengambil kebijakan dalam sistem pembayaran zakat di amerika ini. Kalau Saya secara Pribadi menyerahkan langsung beras satu sak sekitar 15 kg untuk saudara muslim disini yang saya anggap beliau berhak menerima nya dan beliau pun tidak menolak karena keadaan beliau sakit dan tidak bekerja serta aktif di mesjid di amerika. Dan tahun ini kalau di tanyakan bagaimana keputusan saya secara pribadi , saya memilih altrnatif apa untuk fitrah. Saya menjawab sebagai seorang yang bermazhab syafie saya akan membayar fitrah dengan berupa beras 2,8 kg perjiwa kepada saudara muslim yang tinggal di amerika yang saya anggap mereka berhak menerimanya.
Selanjutnya jika harus dalam bentuk uang, maka besarannya mengambil pedoman mazhab Hanafi dengan besaran seharga dengan 3,8 kg dari empat bahan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrah, yaitu gandum, syair (langla), kurma, dan anggur kering/ kismis.
Kemudian Ada soulisi zakat di urus dalam sebuah community . Dan hukum pembagiannya di serahkan pada amel zakat untuk di bagikan pada yang berhak , sistem ini di terapkan dengan cara amel zakat menerima zakat personal individu dulu lengkap syarat ijab kabul penyerahan zakat . Kemudian amel menakal zakat ke negara yang memiliki senif penerima zakat yaitu yang memiliki banyak orang miskin .Itu juga ada pendapat dari sebagian ulama di boleh kan namun saya sendiri belum bisa menerangkan dalilnya ini perlu di kaji kembali dan jak beut lom ke guru-guru kita yang ahli fiq dan usul fiq. (Teuku Muhammad)