Acara Fosil LIRA Diwarnai Aduan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Ilegal Banking KSU Unggul Makmur

  • Whatsapp
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdi Achmadi, dan Korban Praktek Mafia Tanah serta Praktik Ilegal Banking, Bupati LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyo.

Malang beritalimacom  | Merasa menjadi korban penggelapan dan penipuan atas pengambilan dua bidang tanah dan bangunan, yang dilakukan oleh Koperasi Unggul Makmur, Isa Kristina (44) dan anaknya Tri Utami (26) asal Malang, mengadukan dugaan praktik mafia tanah dan dugaan adanya permainan ilegal banking Koperasi ke Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang.

Aduan itu disampaikan Maya Tri Utami (26 tahun) bersama keluarganya dalam acara silaturahmi Bupati/Wali Kota LIRA se-Jawa Timur di Hotel Pelangi, Kota Malang, Sabtu (13/9/2025).

Bacaan Lainnya

Maya menyebut keluarganya dirugikan setelah rumah dan tanah peninggalan ayahnya berpindah tangan tanpa sepengetahuan ahli waris.

Dugaan praktik ilegal itu melibatkan pemilik Koperasi Serba Usaha, yakni GY dan sejumlah notaris, serta pejabat terkait.

“Kami sudah membayar angsuran miliaran rupiah dan menyerahkan hasil penjualan tanah Rp 1,3 miliar. Tapi jaminan rumah peninggalan ayah kami tetap dirampas. Kami merasa ditipu dan dizalimi,” kata Maya, Sabtu (13/9/2025).

Isa Kristina (44 tahun), janda almarhum Solikin, juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ia berharap LIRA dapat menjembatani pengaduan mereka ke Bupati Malang, DPRD, hingga Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi hal itu Wiwid Tuhu Prasetyo SH MH Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, mennyampaikan bahwa, dari peristiwa hukum yang membelit keluarga dari seorang Janda bernama Ibu Kristina yang harus terusir dari rumah tempat tinggalnya, manakala berhadapan dengan Koperasi Serba Usaha Unggul Makmur, yang ternyata memberikan pinjaman sebesar Rp.700 juta tapi diminta menyerahkan jaminan senilai Rp.3,5 miliar, dan akhirnya meski sudah membayar senilai Rp.1,5 miliar, ternyata obyek jaminan malah dialihkan oleh koperasi. secara sekilas dalam peristiwa ini dapat dirasakan adanya pengkhianatan terhadap jiwa dan semangat koperasi yang dicetuskan oleh Bapak Koperasi Indonesia, yang juga proklamator yakni Mohammad Hatta.

“Dan juga kami melihat ada indikasi kuat praktik perbankan ilegal (illegal banking). Dikutip dari Bung Hatta menyatakan, “Koperasi tidaklah ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi untuk memakmurkan anggota.” Prinsip dasar koperasi adalah kekeluargaan, kegotongroyongan, dan untuk kepentingan bersama,” ungkap Wiwid kepada awak media.

Namun, lanjut Wiwit Tuhu, dalam hal ini kuat dugaan KSU Unggul Makmur telah bertransformasi menjadi predator finansial yang justru memakan anggotanya sendiri.

“Berdalih memakmurkan anggotanya tapi justru anggota jadi korban, sebab Koperasi ini diduga melakukan, Pembebanan Bunga yang Eksploitatif: Pinjaman awal Rp 700 juta, dengan jaminan Hak Tanggungan senilai Rp 875 juta. Debitur (alm. Solikin dan Ibu Isa) telah membayar bunga tunai Rp 1,5 MILIAR selama 30 bulan, plus hasil penjualan tanah jaminan lainnya senilai Rp 1,3 MILIAR. Total yang telah dibayar Rp 2,8 MILIAR, tetapi utang masih dinyatakan belum lunas. Ini adalah ciri khas lintah darat (rentenir) yang mempraktikkan bunga bergulung, bukan koperasi,” kata dia.

Wiwid Tuhu juga menegaskan bahwa  kenyataannya seluruh dokumen perjanjian, akta, dan bukti transaksi sengaja tidak diberikan kepada debitur.

“Ini melanggar prinsip kepercayaan dan keterbukaan yang menjadi sendi utama koperasi, apalagi terdapat Praktik Cessie (Pengalihan Piutang) Ilegal dengan Pengalihan piutang dari Koperasi kepada pihak lain yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa pemberitahuan hukum kepada debitur, Ini menunjukkan koperasi tidak bertindak untuk kepentingan anggota, melainkan untuk kepentingan individu tertentu,” tegasnya.

Dengan kronologi tersebut, lanjut Bupati LIRA, menjadi kuat dugaan KSU Unggul Makmur telah menyimpang dari aturan utama yaknu Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian, antara lain:

Pasal 2 : Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas kekeluargaan. Tindakan menekan janda hingga suaminya stres dan meninggal dunia adalah anti-kekeluargaan.

Pasal 5 : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota. Bukan memiskinkan dan merampas asetnya.

Pasal 33 : Mengatur tentang SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan secara adil.

Mustahil, menurut Wiwid praktik yang dapat diduga sebagai rentenir seperti ini menghasilkan SHU yang adil bagi anggota.

“Indikasi Kuat Praktik Perbankan Ilegal (Illegal Banking) Yang lebih berbahaya, KSU Unggul Makmur juga diduga melakukan fungsi layaknya bank tanpa memiliki izin,

Menerima Simpanan dan Menyalurkan Pinjaman kepada Publik, Koperasi seharusnya fokus melayani anggotanya. Jika pinjaman diberikan kepada non anggota atau dengan skema yang masif seperti bank, hal ini merupakan pelanggaran berat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan ilegal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” papar Wiwid.

LIRA berharap kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dengan ketat praktik lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam yang sering kali menyimpang menjadi rentenir berizin.

Kementerian Koperasi dan UKM: Untuk melakukan audit dan pencabutan

izin terhadap koperasi-koperasi yang telah mengkhianati jati dirinya dan menjadi alat pemerasan.

Aparat Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, jika dirasakan terdapat unsur penipuan, dan atau penggelapan, dan atau pemalsuan.

Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Mengingat perkara ini sudah dibawa keranah sengketa perdata dan sedang diperiksa oleh pengadilan negeri Kepanjen, dan Lumbung Informasi Rakyat sebagai bagian dari Amicus Curiae/sahabat pengadilan, memohon untuk agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara akan dapat memutus perkara yang sinergi dengan nilai ide Koperasi sebagai semangat membangun kesejahtraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak Koperasi.

 

(DAY/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait