JAKARTA, Beritalima.com | Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto mengatakan orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat memahami agar tidak terjadi salah pengertian dan penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
“Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan,” terang Yuri pada perbincangan yang mengangkat tema “Sukses Isolasi Mandiri Selama 14 Hari” di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4).
Dalam hal ini isolasi mandiri menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular.
Oleh sebab itu, Pemerintah tak henti selalu menegaskan bahwa orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.
Perlu diketahui bahwa beberapa kategori orang yang perlu melakukan isolasi mandiri ialah pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.
Kemudian kedua orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.
Selanjutnya orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.
Kendati demikian, hal yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.
“Dalam kondisi kini kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri,” kata Yuri yang juga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 tersebut.