JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi (MK) 2020 kepada Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29).
Pada kesempatan itu, Achsanul mengatakan, Laporan Keuangan MK 15 kali berturut-turut, telah mendapat opini yang maksimal dari BPK, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan MK 2020, BPK melihat sudah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan sehingga BPK kembali memberikan opini WTP.
“Hanya saja pada pemeriksaan ini, BPK masih menemukan tiga permasalahan. Namun, kesalahan itu tidak signifikan dan bisa diperbaiki dalam,” ungkap Anggota III BPK RI ini.
Pada kesempatan ini, BPK merekomendasikan kepada Sekretaris MK diantaranya agar menetapkan pemanfaatan rumah negara hanya bagi pemegang jabatan struktural. Juga diinstruksikan pelaksanaan perjalanan dinas untuk memedomani pertanggungjawaban perjalanan dinas dan menetapkan perjanjian kerja sama dengan fakultas hukum pada 42 Perguruan Tinggi (PT).
Ketua MK mengatakan, BPK dan MK sesuai dengan amanat konstitusi memiliki kewenangan dan kewajiban masing-masing. Sebagai lembaga negara MK dan BPK RI harus dapat bersinergi.
BPK selaku lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan MK sebagai pengawal konstitusi, tanpa saling mengintervensi tugas dan kewenangan, tapi mempunyai satu tujuan menjunjung tinggi mengamankan bangsa dan negara. (akhir)