LUMAJANG,beritalima.com- Perihal anggaran even “Lumajang Biyen” yang diselenggarakan tahun kemarin, pemegang peran terkait anggaran tersebut saling buka suara yang berbeda. Hal itu terjadi saat dikonfirmasi awak media, semua saling membuka data. Diduga bukti ketidaktransparannya pemerintah terkait program dan anggarannya, (08/02/2020)
Hasil penelusuran dan konfirmasi awak media, bahwa bagian layanan pengadaan barang dan jasa Pemkab Lumajang menyebutkan, anggaran even Lumajang Mbiyen 2019 di Gucialit beberapa waktu lalu, dianggarkan melalui APBD tahun 2019 sekitar Rp 75000000,- Saat dicek di SPSE, ternyata muncul data bahwa Lumajang Mbiyen 2019 berasal dari APBD 2019. Namun, besarannya tidak seperti yang dimunculkan Ghofur Rp 400000000,- saat itu. Di SPSE, anggaran untuk even tersebut hanya sekitar Rp 75000000,-
Hal ini berbeda dengan pernyataan Ghofur (mantan bagian sekretariat pejabat pengadaan) dan Bambang, Kadispar. Diberitakan sebelumnya, Ghofur menyampaikan anggaran untuk Lumajang Mbiyen tidak masuk SPSE/LPSE. Padahal menurutnya, anggarannya Rp 400000000,- (Rp 200000000,- untuk pihak EO/ Event Organizer, Rp 200000000,- untuk sewa peralatan). Sementara menurut Bambang tidak masuk di SPSE karena even tersebut murni sponsorship. Karena murni dari sponsorship maka wajar kalau tidak masuk di SPSE.
Kabag layanan pengadaan barang/jasa pemkab Lumajang, Cipto Sujarwo S Sos S Pd saat dikonfirmasi awak media angkat bicara.
“Kalau jenengan nanya apakah even Lumajang Mbiyen 2019 masuk SPSE atau tidak, saya sampaikan masuk. Kalau tidak masuk di SPSE berarti tidak menggunakan anggaran APBD. Pun sebaliknya, jika masuk di SPSE berarti dianggarkan APBD”, ujar Cipto.
Suatu OPD akan melaksanakan kegiatan harus mengisi SIRUP (sistim rencana umum pengadaan). Dari SIRUP itu nanti muncul kode RUP (Rencana Umum Pengadaan). SIRUP itu sistemnya, RUP itu rencana yang diinput di SIRUP. OPD yang berkegiatan harus ada kode pin-nya. Kalau tidak ada, maka keuangan tidak akan mencairkan dananya. “Dan itu bisa diketahui perkembangannya. Apakah ini sudah dilakukan di input atau tidak. Kita punya sistem yang namanya SIRUP. Semua kegiatan bisa dipantau, ada namanya pengadaan langsung ada namanya tender. Kalau tender semua pihak sudah tahu siapa pemenangnya. Kalau pengadaan langsung masing-masing OPD yang melaksanakan, bukan di bagian pelayanan pengadaan”, tambah Cipto.
“Kalau nilainya di atas Rp 50000000,- dan dibawah Rp 200000000,- itu namanya EPL (elektronik pengadaan langsung) dan yang mau nawar harus muncul di SPSE nya. Karena itu akan dipilih oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Misalnya saya akan memilih perusahaan pihak ketiga A. Kalau ini tidak muncul, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Harus muncul. Makanya perusahaan itu harus muncul di SPSE. Jadi tidak serta-merta manual datang daftar. Sedangkan di atas Rp 200000000,- wajib lelang. Kalau gak ada yang nawar dilelang lagi sampai 2 kali. Harus tetap dilakukan, Wajib “, tegas Cipto.
Terkait dengan anggaran untuk even Lumajang Mbiyen 2019, Cipto menjelaskan, bahwa anggaran kegiatan itu nilainya tidak ada yang di atas Rp 200000000,- Dengan demikian, berarti pengadaan langsung dan yang mengadakan langsung OPD bersangkutan (Dispar). Ada 3 kode RUP yang muncul pada kegiatan even Lumajang Mbiyen 2019. Antara lain pengadaan sewa perlengkapan dan peralatan pada kegiatan penyelenggaraan kesenian Lumajang Mbiyen dengan pagu anggaran Rp 36000000,-Pengadaan belanja dekorasi, properti penyelenggaraan kesenian Lumajang Mbiyen Rp 18000000,- Pengadaan belanja media elektronik dalam rangka promosi Lumajang Mbiyen Rp 20000000,-
“Itu saja. Soal media elektronik apa saja, kita nggak sampai ke sana. Yang tahu ya….OPD bersangkutan. Nggak muncul di sini. Muncul di OPD bersangkutan”, pungkas Cipto. (Jwo)