Ada Apa Dengan PLN di Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG, beritalima.com- Gara-gara oknum PLN yang tidak bertanggung jawab,seorang pelanggan merasa kecewa dengan tindakan PLN yang tanpa kompromi memutus paksa dan mengambil dua meteran prabayar dan pascabayar. Akibat pemutusan listrik tersebut membuat pelanggan malu bercampur keberatan karena harus membayar denda kurang lebih 8 juta rupiah.

Lucunya lagi, petugas yang datang pada saat ngelos setrum pakai mobil PLN serta berpakaian lengkap dengan atribut PLN, kenapa di kantor kok gak diakui. Pihak pelanggan ingin membayar tarif bulanan listrik yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya. Pembayarannya ditolak pihak PLN karena tidak disertai bukti rekening listrik yang ber atas nama suaminya (Sambang), dia sekarang dalam proses perceraian dengan Sambang.

Jumariah (42 th) warga dusun Krajan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, sejak saat itu listriknya mati. Dari pihak PLN sendiri sejak saat itu juga tidak ada penagihan. Namun setelah dia mendatangi kantor PLN dan didampingi awak media, Jumariah menceritakan semua apa yang terjadi, pihak PLN jawabannya sudah ndhak masuk akal.

Terkait dengan oknum, dijawab orang tersebut bukan karyawan PLN, padahal orang itu datang pakai mobil PLN lengkap dengan seragam dan atributnya.

“saya bingung pak, dikatakan bukan nyatanya pakai mobil PLN, semua yang terkait listrik di rumah juga dia yang nangani semuanya. mau bayar gak bisa karena tidak ada rekeningnya, waktu ke kantor PLN ditolak. Padahal saya punya niat mau membayar”,kata Jumariah waktu dikonfirmasi awak media.

“waktu ada permasalahan ndak bisa masuk tokennya, saya juga ngebel ke nomor 123 yang muncul juga pak Sony, juga pakai Mobil yang sama dan pakai seragam PLN. Yang ngelos setrum juga dia, bahkan saya tidak boleh ngebel PLN. “Semua apa katanya saya, saya yang bertanggung jawab “,pungkasnya sambil menirukan Sony.

Hari jumat 26/01/2018, Jumariah ke kantor PLN ditemui Fandi bagian penanggung jawab pelayanan. Fandi mengatakan, kalau mau dinyalakan,
Jumariah harus melunasi tunggakan yang belum diselesaikan yaitu totalnya sekitar 8 juta. Terkait dengan oknum, kalau Jumariah bisa membawa ke kantor, semua tagihan biar oknum tersebut yang menyelesaikan.

Fandi, selaku penanggung jawab pelayanan mengatakan, “itu hanya pemutusan sementara, kalau bu Jumariah bisa menyelesaikan tunggakan yah nanti disambung lagi. Terkait oknum PLN itu kalau ibu bisa menemukan, biar dia yang bertanggung jawab, datangkan orangnya kesini”,katanya.

Pada hari Senin 29/01/2018, saluran listrik disambung kembali, dan sampai sekarang sudah nyala. Jumariah sudah melunasi yang belakang sebesar Rp 1295000, yang depan Rp 1243891, padahal pada hari senin kemarin harus membayar kurang lebih 8 juta untuk biaya pemasangan kembali.

Dan kalau permasalahan ini tidak selesai, semua akan diserahkan ke Jember. Untuk oknum nantinya juga pihak Jember yang akan menyelidiki. Terkait permasalahan ini kenapa kok sudah bisa tersambung, padahal prosedur yang dikatakan Fandi tidak semudah itu. (jiwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *