Ada Apa….!! Ingin Gelar Upacara Bendera di Desa Lekokadai, Camat Mangoli Barat Malah Melarang

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Setiap tanggal 17 Agustus upacara pengibaran bendera merah putih merupakan agenda wajib untuk memperingati kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, momen pengibaran bendera adalah momen yang paling ditunggu ketika upacara 17 Agustus. Namun berbeda dengan Camat Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara malah melarang warganya menggelar upacara tersebut.

Hal itu pun disampaikan oleh warga setempat kepada media ini, Minggu (27/7/25).

“Aneh pak camat kami ini pak, kami ingin melaksanakan upacara bendera di desa kami sendiri malah dilarang,”ucapnya.

Padahal katanya lagi, kami jauh-jauh hari sudah mempersiapkan untuk menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke – 80.

“Karena dilihat dari kondisi jalan menuju ibu Kota Kecamatan rusak parah, sehingga kami dari masyarakat mufakat untuk menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke – 80 di Desa kami sendiri.

Sedangkan, anak – anak sekolah sudah dua minggu lebih mengikuti latihan. Bahkan pakean seragam Paskibraka sudah di pesan

“Uangnya didapatkan dari hasil kerja Kopra, masyarakat sangat mendukung dengan gelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke – 80 di desa,”ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Mangoi Barat, Lukuman Umafagur saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App ..di..nomor 0823-8474- xxxx, mangatakan, kalau masalah masyarakat Desa Lekokadai mau melaksanakan HUT RI yang ke – 80, silahkan, itu hak mereka

“Yang saya haruskan Pejabat Kapala Desa dan Ketua BPD, dan beberapa orang perangkat desa, nanti Upacara 17 Agustus di kecamatan, “tindas Lukaman. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait