Ada Bungkusan Sabu Diteras Rumahnya, Sipudin Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Digrebek karena diatas meja teras rumahnya tergeletak narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam lakban warna hitam, pada Sabtu 27 April 2019 silam. Seorang warga desa Tanjung, kecamatan Pagantenan, kabupaten Pamekasan bernama Sipudin alias Siput dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah atau subsider 1 bulan kurungan oleh Kejati Jatim.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU dinyatakan bahwa Sipudin terbukti melakukan perbuatan menawarkan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Sri Rahayu saat membacakan surat tuntutannya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan bagi diri terdakwa Sapudin alias Siput.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sipudin bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dikalangan masyarakat. Sedangkan sikap terdakwa yang sopan menjadi alasan yang meringankan dalam tuntutan JPU.

“Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Sapudin alias Siput, dan denda 1 miliar atau subsider 1 bulan,” tandas JPU Sri Rahayu

Atas tuntutan ini, Ketua majelis hakim Pudjo Saksono memberikan waktu satu pekan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

“Kalau tidak siap, majelis menganggap tidak mengajukan pembelaan,” pungkas hakim Pudjo diakhir persidangan.

Tuntutan jaksa ini terasa kontroversial, sebab fakta persidangan terdakwa Sapudin tidak pernah mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada di meja teras rumahnya tersebut adalah pesanannya dari Sobirin (DPO).

Jaksa juga tidak dapat membuktikan dakwaannya kalau barang bukti sabu dalam perkara ini beratnya mencapai 10 gram.

Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, Pada 26 April 2019 jam 4 sore, terdakwa Sipudin pada saat dilokasi sabung ayam di Desa Tanjung Kecamatn Pagantenan, Pamekasan mendapat telpon dari seseorang yang minta dikirimi sabu sebanyak 15 gram.

Karena persedian sabunya sedang kosong, lalu Sapudin menghubungi Sobirin (DPO) agar dicarikan sabu. Ternyata oleh Sobirin, Sipudin hanya dijanjikan bisa mendapatkan sabu 10 gram saja.

Selanjutnya pada malam harinya Sipudin menerima lagi panggilan masuk dari HPnya. Menjawab panggilan masuk Sipudin mengatakan pada pemesannya hanya mampu melayani pembelian sabu sebanyak 10 gram saja. Bila pemesan setuju, pembayarannya lewat rekening BCA saja.

Lalu, pada Sabtu 27 April 2019 jam 9 pagi. Pemesan sabu telepon ke Sipudun lagi dan mengatakan kalau uang muka Rp 5 juta untuk pembelian sabu sudah di kirim ke rekening BCA milik Sipudin.

Kemudian, Sipudin dengan pemesan sepakat janjian bahwa sabu pesannya bisa diambil jam 9 malam di rumahnya. Sebelum pemesan datang kerumah untuk mengambil pesanan sabunya. Sipudin menghubungi Sobirin lagi untuk memastikan kalau sabu sebanyak 10 gram pesanannya segera di kirim.

Kemudian, Sobirin mendatangi rumah Sipudin dan bertemu di teras depan rumah Sipudin dan meletakan satu bungkus plester lakban warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu diatas meja. Setelah itu Sobirin pergi dari rumah Sipudin.

Tidak lama setelah Sobirin pergi dari rumah Sipudin, si pemesan sabu mendatangi teras rumah Sipudin. Setelah Sipudin menerima uang kekurangan pembayaran atas pesanan 10 gram Sabu dari si pemesan, saat itu juga Sipudin disergap tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *