Ada Dugaan Maladministrasi, DPRD Surabaya Pertanyakan Legalitas Pembangunan Gudang Serbaguna Ambengan Batu

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.cim-
Proses pemindahtanganan aset milik PD Pasar Surya ke Pemkot Surabaya tersendat. Pansus pelepasan aset PD Pasar Surya (PDPS) DPRD Surabaya belum menyepakati proses tersebut. Sebab, ada dugaan mal administrasi atas salah satu aset yang dimanfaatkan sebagai Gedung Serba Guna (GSG).

Sekretaris Pansus Syaifuddin Zuhri menyebut, ada tujuh aset yang dipindahtangankan ke Pemkot Surabaya. Aset-aset itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.

Ipuk, sapaan sekretaris Komisi A DPRD Surabaya itu, menyebut enam aset lain sudah klir. Namun, ada satu aset yang masih terganjal prosesnya. Status aset di wilayah RW 4 Kelurahan Tambaksari sedang ada kegiatan pembangunan GSG dua tingkat oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukinan serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Padahal aset itu belum dilimpahkan ke pemkot dan tercatat aset sebagai aset PDPS atau Pasar Ambengan Batu.

“Pansus mempertanyakan atas hal itu. Legalitasnya dari mana? Kerangka hukumnya bagaimana? Seharusnya itu tetap menjadi kewenangan dari PDPS,” paparnya, Selasa (10/12/2024).

Ipuk menjelaskan, pansus bukan menolak pembangunan fasilitas untuk warga itu. Hanya saja prosedur pelimpahan aset dinilai mal administrasi. Sebab proses pelimpahan aset seluas 196 meter itu belum rampung, tetapi sudah dilakukan pembangunan GSG yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar. Singkatnya, izin belum keluar tetapi pembangunan GSG sudah jalan.

“Kami tambah risau mengetahui hal ini menjadi mal administrasi. Artinya pelanggaran itu ada di kami, menjadi satu kerangka pelanggaran hukum karena pansus yang mengesahkan,” terang Politisi PDIP itu.

Ipuk menegaskan dengar pendapat akan dilakukan kembali pekan depan. Mereka akan mengundang para pakar untuk melihat sudut pandang lain atas dugaan mal adninistrasi. Dewan sepenuhnya akan menjadikan bahan rapat ke depan sebagai pertimbangan.

“Nanti kami tanya pakar hukum. Ketika mal administrasi ini oleh pakar hukum dikategorikan korupsi, pansus akan menarik diri. Maka persoalan ini akan kami kembalikan ke Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut PDPS Agus Priyo Akhirono menyebut memang pengajuan pemanfaatan lahan itu diajukan warga. Sebab, mereka melihat kondisi pasar sudah tidak beroperasi. Kalau dibangun lagi pun lahannya terbatas.

“Dari pengajuan warga itu kami bersurat ke Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam bahwa lahan bisa dipakai, ini untuk merespon permintaan warga. Kemudian dari bagian perekonomian mengajukan lagi ke kami menbangun GSG,” tukasnya.

Agus menyebut memang saat ini progres pembangunan GSG itu sudah mencapai 70 persen. Dia memastikan pemberian izin itu merupakan bentuk komitmen untuk warga. Karena mereka merasa pasar sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Pasar itu sudah roboh. Bahkan tidak ada transaksi lagi. Kami informasikan ke bagian perekonomian, nilai transaksinya hanya Rp 1 rupiah,” ujarnya.(Yul)

beritalima.com

Pos terkait