Ada Dugaan Obstruction of Justice Atas Pembongkaran Stadion Kanjuruhan ?

  • Whatsapp
Foto : Stadion Kanjuruhan Kepanjen
Foto : Stadion Kanjuruhan Kepanjen

Kabupaten Malang, beritalima.com | Menyoal masalah pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan Agus Subyantoro SH menyampaikan bahwa saat ini Stadion Kanjuruhan masih dipakai sebagai salah satu objek penyelidikan peristiwa hukum pidana untuk itu, siapapun tidak boleh merubah mengalihkan bahkan merusak.

“Saat ini, Stadion masih sebagai objek penyelidikan, jadi apapun bentuknya sampai proses selesai perkara tragedi Kanjuruhan. Dan perkara tersebut sudah naik ke proses persidangan. Kalau ada perubahan atau perusakan apapun namanya itu bisa dikategorikan Obstruction of Justice,” ungkap Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Peradi Kepanjen Kabupaten Malang kepada beritalima.com Kamis (15/12/22).

Bacaan Lainnya

Agus yang juga sebagai Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa menurutnya itu merupakan tindakan Obstruction of Justice. Namun, itu berbeda dengan pendapat para penyidik bahwa pembongkaran stadion Kanjuruhan itu bukan Obstruction of Justice.

“Pendapat saya begitu, kalaupun pendapat penyidik Polres itu berbeda, maka itu sah sah saja, karena saya punya dasar dan mereka punya dasar, temen-temen hukum yang lain juga punya dasar. Dan Perbedaan itu kan harus disikapi dengan wajar,” tegasnya.

Anggota Komite Banding ASKAB PSSI Kabupaten Malang ini juga menambahkan bahwa hal ini masih proses Lidik atau Sidik masih belum tahu, namun menurutnya dalam proses ini seharusnya penyidik itu tidak boleh mengambil kesimpulan dulu bahwa, tidak ada tindakan Obstruction of Justice didalamnya atau ada pemalsuan SPK.

“Penyidik tidak boleh seperti itu, proses penyidikan kasus ini kan belum selesai, seharusnya polisi tidak boleh menyimpulkan seperti itu, sehingga kami bereaksi proses belum selesai kok seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua GNPK RI Jatim H Surjono SH MH menyampaikan bahwa sesuao Pasal 221 KUHP pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yg dilakukan oleh pelaku yg terbukti berupaya untuk menghalang – halangi suatu proses hukum. Menurutya, Ada tiga unsur perbuatan yang bisa dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice :

” Pertama tindakan tersebut, bisa menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings). Kedua, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings). Ketiga, Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk menganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent),” ungkap Surjono.

Pertaannya apakah yang melakukan pengerjaan tersebut tidak mengetahui bahwa masih ada perkara di Stadion Kanjuruan yang hingga saat ini belum terselesaikan?.

“Jika tindakan tersebut tidak ada maksud, maka tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Delik obstruction of justice merupakan hal yang serius dan hanya bisa dilakukan bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Obstruction of justice itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan pidana.

Penulis : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait