Hal itu nampak usai para warga mengeluhkan belum selesainya sertifikat tanah yang diurus oleh perangkat desa Giripurno, hingg belum adanya kejelasan kapan sertifikat tanahnya jadi, padahal pemohon sudah membayar kepada panitia sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4juta kepada mereka.
“Kalau belum memiliki Akte Jual Beli (AJB) pemohon dimintai uang sebesar Rp 1,4 juta dan kalau sudah memiliki hanya dimintai Rp 1 juta,” terang salah 1 warga yang namanya tak mau disebut, Jumat (16/9).
Masih menurut warga, tidak kunjung adanya kejelasan tersebut dikarenakan para panitia sudah dipanggil oleh pihak Polres Batu dan sudah dimintai keterangan perihal dugaan itu.
“Informasinya seperti itu mas, panitia sudah dipanggil bahkan ada 3 orang setiap dusun yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Polres Batu,” imbuhnya.
Warga menambahkan, dari 250 pemohon tersebut tersebar di 6 Dusun yang ada. Yaitu di Dusun Sabrang Bendo, Sawahan, Durek, Kedung, Sumber Sari, Krajan sebanyak 40 pemohon setiap dusun dan 10 pemohon dari perangkat desa.
“Sebelum itu sudah ada rapat di balai desa jika pemohon diberi beban tambahan 1 juta rupiah sampai 1.4 juta rupiah dan mereka ada yang diberi kwitasni bahkan ada juga yan tidak diberi kwitansi,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Andreas Rochadi saat dikonfirmasi mengiyakan jika memang Prona di Desa Giripurno ada masalah hukum. Namun dirinya meyakinkan jika masalah tersebut ada di panitia prona, bukan di BPN Kota Batu.
“BPN tidak ikut terlibat, itukan panitia desanya yang terkena masalah dugaan pungli. Kalau di BPN hanya mendata dan memproses, untuk biaya berapa yang diserahkan warga itu langsung ke panitia bukan ke BPN, dan sampai saat ini proses di Desa Giripurno tetap berjalan sesuai prosedur, sebentar lagi juga selesai,” jelas Andreas diruanganya.
Andreas juga mengakui jika beberapa waktu lalu sempat dipanggil ke Polres Batu, namun hanya sebagai saksi dugaan pungli tersebut. “Ya kemarin saya juga dipanggil bersama staf saya di BPN, tapi sebagai saksi saja,” terangnya.
Andreas berharap kedepan jangan sampai hal tersebut terulang lagi, karena program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak mampu mengurus surat sertifikat tanah mereka. Apalagi tahun depan BPN Kota Batu mentargetka 1000 serifikat.
“Ya semoga tidak terulang lagi, dan target BPN di tahun depan bisa tercapai seperti tahun sebelumnya demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Lih/sn)