Ada Mantan Ketua HIPMI, 5 Tersangka Penganiayaan Tidak Ditahan

  • Whatsapp
Peter Susilo SH saat menunjukkan luka di bagian punggung korban penganiayaan.

SURABAYA, beritalima.com – Kasus penganiayaan sadis yang dialami Jimmy dan Handy pada 21 Januari 2018 lalu akhirnya diungkap kuasa hukum korban, Kamis (19/4/2018) petang. Pengungkapan dilakukan setelah pihak korban merasakan ketidakadilan atas penanganan kasus ini.

Ir.Peter Sosilo SH, Ketua tim kuasa hukum korban mengatakan, BAP kasus ini sudah lengkap meski ada beberapa saksi dan bukti kongkrit yang harus ditambahkan.

Lima orang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka dua wanita bersaudara, berinisial DMAD dan JBAG, serta 3 pria berinisial GBK, MR, dan MB, yang semuanya dijerat pasal 170 tentang penganiayaan.

Disebutkan, GBK adalah tokoh pengusaha muda di Jatim. Dia mantan Ketua HIPMI Jatim, dan kini juga masih sebagai pengurus organisasi pengusaha ini.

“Ini kasus penganiayaan yang sangat sadis. Tidak perduli siapapun yang melakukan harus dihukum sesuai prosedur,” ucap Peter.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) memang sudah kami terima, tetapi yang kami tanyakan adalah tindakan kongkrit penyidik, mengapa kelima tersangka sampai saat ini belum ditahan?” ujar Peter.

“Padahal sudah ada bukti CCTV dan visum dokter di BAP. Ada apa ini? Ada ketidaksempurnaan dalam penyidikan,” ungkapnya.

Juga, “Kenapa hanya 2 CCTV yang dijadikan barang bukti, padahal pada CCTV lainnya bisa diketahui awal mula kejadian,” terangnya.

Dia minta Polrestabes Surabaya secepatnya melanjutkan proses kasus ini dengan menggunakan 5 CCTV dan memanggil saksi dari pelayan cafe yang mengetahui langsung kejadian sebenarnya.

Selain itu, pihak korban juga menyayangkan sikap manajemen Club Jimmys yang tidak ada perlindungan pada korban sebagai tamu. Bahkan, korban malah sempat dicekik dan digelandang keluar oleh pihak keamanan dengan disertai ancaman.

Kasus ini terjadi di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari lalu. Saat itu Jimmy (32) dan Handy (25) masuk ke Jimmys Club dan sudah ada keributan antar dua kelompok.

Mengetahui keributan itu, Jimmy dan Handy pilih kembali keluar. Saat melangkah keluar di lorong pintu club di samping kiri pintu utama hotel bintang lima di Jalan Embong Malang Surabaya itu Jimmy tanya pada Handy kenapa mereka ribut, dan bilang gitu saja kok diributkan.

Akan tetapi, ucapan Jimmy terdengar cewek berinisial DMAD yang tadi dilihatnya ikut ribut di dalam club. Tak disangka, cewek itu marah mengejar Jimmy.

Handy berusaha menghalangi. Namun, tersangka DMAD ganti mencekal krah baju Handy dengan berkata yang mengandung unsur SARA.

Tidak hanya itu, meski Handy dan Jimmy diam saja, DMAD pada teman-temannya mengaku telah dipukul Handy. Terus, terjadilah pengeroyokan oleh kelima tersangka.

Handy dan Jimmy dipukul dan ditendang bertubi-tubi. Keduanya bersimbah darah, terutama di bagian muka dan punggung.

Disesalkan pula, petugas keamanan di tempat itu justru ikut mencekik dengan siku tangan dan menggelandang Handy keluar area hotel sambil mengancam akan menghabisinya jika tidak pergi.

Berdasarkan hasil visum RS.SILOAM, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.

Kedua korban melaporkan kasus yang dialami5 ke Polsek Tegalsari, Minggu (21/1/2018) pagi itu juga. Polsek Tegalsari melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Namun demikian, sebagaimana diungkapkan pihak korban, kasus ini tidak ditangani sebagaimanamestinya.

Mimie Lie, mama Jimmy, mengaku sangat menyesalkan ketidakseriusan pihak kepolisian atas kasus ini. Istri Suhu Acai ini mengaku sering menanyakan kasus ini ke pihak kepolisian, namun selalu dijawab masih diproses.

Merasa dipermainkan, Mimie Lie menguasakan ini ke pengacara Peter Susilo SH. Mimi Lie berharap pihak kepolisian segera melanjutkan kasus yang menimpa putra dan calon menantunya sesuai hukum tanpa melihat siapa pelaku dan korbannya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *