Ada Nama Djunaedi Dalam Kasus Dana Hibah Jasmas Surabaya 2016

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nama Djunaedi, anggota DPRD kota Surabaya dari partai Demokrat, disebut oleh mantan karyawan Agus Setiawan Tjong (AST), Dea Winny dalam sidang kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2019).

Karyawan bagian administrasi dari AST ini mengatakan bahwa permohonan proposal Jasmas bukan hanya diajukan oleh 6 anggota DPRD Surabaya yang telah disebut dalam surat dakwaan jaksa, yakni Dermawan, Ratih Retnowati, Saiful Aidy, Dini Rinjani, Binti Rochma dan Sugito, melainkan juga diajukan anggota DPRD lainnya berasal dari Partai Demokrat.

“Yang mengajukan proposal ada 7 anggota dewan, tapi untuk punya Djunaedi dari Partai Demokrat tapi tidak direalisasi,” kata Dea Winny saat bersaksi.

Diungkapkan Dea Winny, setelah melakukan audit semua proposal Jasmas baik yang sudah cair maupun yang belum, selanjutnya Ia melakukan kroscek data ke masing-masing Anggota DPRD, salah satunya Dermawan.

Kroscek data tersebut adalah tindak lanjut dari perbaikan proposal yang dibuat sebelumnya.

“Saya tidak ketemu dengan Pak Dermawan, saya bertemu dengan stafnya, tapi saya tau Pak Dermawan ada didalam ruangannya,” ungkap Dea Winny.

Untuk diketahui, Dea Winnie adalah saksi ke dua yang dihadirkan JPU Fadhil dan Suryanta Desi pada persidangan hari ini.

Sebelum Dea Winnie, JPU juga menghadirkan saksi Santi. Keduanya merupakan Karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong, Namun memiliki tugas yang berbeda.

Saksi Dea Winnie bertugas untuk mengaudit proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing bentukan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Sedangkan, Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas.

Dalam sidang itu, kedua saksi mengungkap ada 5 cara AST mengelola dan mengkoordinir dana hibah Jasmas.

Pertama, memproduksi barang-barang yang menjadi kebutuhan Jasmas, kedua mengangkat beberapa orang menjadi tenaga pemasaran, ketiga memfasilitasi pembuatan proposal, keempat membuat perjanjian kontrak antara dirinya dengan penerima Jasmas dan yang kelima, membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *