BANGKALAN, beritalima.com | Tercium aroma adanya oknum yang menjadi ‘mafia’ pada BPWS overpass II KKJSM Bangkalan, Madura.
Pasalnya, proyek overpass II line C di desa Ba’engas, Kecamatan Labang dengan tender 13.146.309.851,00 yang dimenangkan PT.Amin Jaya Karya Abadi dengan masa pelaksanaan 167 hari ini masih diakui milik warga yang belum dibayar ke pemilik tanah (Suparman Cs,red) oleh pihak pengguna aggaran, yakn BPWS.
Menurut informasi yang didapat media ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) BPWS menginginkan proyek ini cepat selesai sesuai limit waktu, dan PPK meminta Kapolsek Labang untuk menyelesaikan mediasi dengan pihak Suparman Cs.
Itupun dalam bentuk surat resmi pada tanggal 24 oktober 2019. Mhd Zaim Zul,.S.ST MT, menuliskan, proyek dilahan yang terkendala disinyalir milik warga diproses dengan peraturan perundang – undangan RI.
“Kalau jadwal dengan masa tertentu belum selesai proyek bisa saja tidak diteruskan, apabila kendala sudah ada solusi maka proyek bisa dikerjakan. Jadi pada prinsipnya semua proyek pemerintah jika kendala itu sudah beres maka bisa dilanjutkan dimanapun pasti begitu,” kata Zul melalu WhatsApp nya.
Hal ini mendapat perhatian serius dari tokoh dan LSM Basmala, Bahrul Ulum. Menurutnya, BPWS harus lebih waspada dalam pengadaan tanah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012. Selain itu perlu diteliti jangan sampai ada oknum di tubuh BPWS, sehingga merugikan BPWS dan pemerintah.
“Kami masyarakat Labang khususnya dan Bangkalan pada umumnya, sangat mendukung pembangunan, namun harus lebih memperhatikan hak – hak masyarakat juga. Misalnya, pengadaan tanah di overpass II Line C Ba’engas itu, kami optimis ada konspirasi yang dapat merugikan warga pemilik sah lahan. Kami juga mengingatkan kepada pemangku anggaran dan pelaksana di lapangan jangan main srobot dan perusakan milik orang lain kalau belum tuntas pembebasannya. Itu jelas pidana. Bebaskan dan bayar dulu, lalu kerjakan proyeknya, kalau ada lahan yang masih sengketa,” kata Bahrul Ulum.
Seharusnya, menurutnya lagi, pengguna anggaran konsinyasi sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2016.
Ini juga akan timbul masalah baru jika pelaksanaan proyek tidak tepat waktu. Pada siteplan lelang sudah jelas ada sengketa lahan dari titik 0,350 – 0,450. Kenapa pelaksanaan proyek di loloskan. Ini perhatian kami yang sangat serius,” terangnya.
Sementara itu LBH Yuristen Legal Indonesia, Effendy, SH, saat diskusi dengan LSM Basmala di Surabaya, mengatakan, pihaknya siap menjadi ujung tombak advokasinya Suparman Cs jika LSM Basmala menunjuknya.
“Itu pidananya lebih menonjol sekali. Oknum BPN, BPWS dan pelaksana tender harus lebih hati – hati,” kata Effendy, SH.
Dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Bangkalan, Ismail, mengatakan, tidak ada konsinyasi terkait pengadaan tanah di Overpass II.
H, Syafii, adik kandung Suparman Cs, selaku ahli waris sah Mona Karjan, mengatakan, tanah tersebut merupakan warisan yang perlu dilindungi, dijaga dan digunakan untuk sumber kehidupan keluarga.
“Supaaya lebih bermanfaat. Ini keluarga kami merasa kecolongan ada perubahan hak waris,. Sehingga tahun 2016, kami ajukan pemblokiran terhadap sertifikat nomor 115. Bagi kami tidak sah, siapa yang berani mengubah hak kami ke tangan orang lain yang bukan ahli waris, kami akan perkarakan nanti. Demi hak dan kebenaran, kami siap hadapi dan pertahankan,” tandas H. Safii.
Terkait ini merupakan proyek pemerintah, H. Syafii, mengatakan, kalau pemerintah membutuhkan, silahkan. Tapi harus sesuai dengan koridor peraturan yang ada.
Sementara itu terkait informasi sudah ada pembayaran ganti untung oleh BPWS, menurutnya, ia belum menerima pembayaran apapun.
“Saya tanya ke pengadilan juga tidak ada. Malah orang pengadilan bilang, memang disini tempat penitipan,” tiru Syafii.
Atas pernyataan orang pengadilan, masih kata Syafii, sekarang tanah saya sudah dibongkar, termasuk tanaman dan rumput yang semestinya di buat makan sapi dan kambingnya.
“Semua telah dirusak oleh pelaksana proyek,” tandasnya. (AHM)