Ada Prostitusi di Ternate, Akademisi : Pemerintah Harus Tanggung Jawab

  • Whatsapp

Ternate – Peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di kota Ternate, Maluku Utara nampaknya belum optimal. Ini terbukti masih adanya kasus Prostitusi di daerah itu, pelakunya menyasar kalangan mahasiswi untuk dijadikan komoditi.

Sabtu (14/5) lalu, melalui aksi penjebakan yang dilakukan Kasatpol PP Ternate, Fandy, berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang dikendalikan IR alias Kaka (25), berprofesi sebagai muncikari.

Dia ditangkap bersama dua wanita berinisial YN (26) dan SL (26) mahasiswi Universitas Negeri, di salah Losmen kawasan Tanah Tinggi, Ternate tengah.

Dalam pengakuan mereka, mengejutkan publik. Pasalnya, dalam beberapa bulan belakangan ini dua wanita yang menjadi anak buah muncikari IR sudah 10 kali melayani penikmat seksual di Ternate. Untuk sekali kencan, mereka memasang tarif mulai Rp500ribu hingga Rp800ribu, bahkan pelanggannya ada dari kalangan pejabat.

Akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. Rhida Ajam, M.Hum mengaku prihatin sekaligus miris. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa menyalahkan satu pihak, sebab ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, kata dia, harus lebih serius dalam menyikapi ini.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan Mahasiswi. Rhida mengatakan, ini memerlukan pengawasan orang tua, karena ketika mahasiswi itu keluar rumah kita tidak bisa lagi jangkau ke sana, apalagi sudah terpengaruhi lingkungan. Katanya, Senin (16/5)

Dia juga meminta Pemerintah untuk melakukan penertiban kos-kosan, dan aktif melakukan pengawasan. “Saya sudah pernah sampaikan kepada teman-teman dinas tata kota agar mereka juga bertangung jawab perubahan fungsi dari izin IMB yang alasanya membagun rumah tetapi dalam perkembagan berfungsi sebagai indekos,” ujarnya.

Lanjut dia tempat-tempat seperti itu harus menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kelurahan bisa mengontrol kos-kosan yang ada di areal kampus dan itu memang butuh kerjasama semua pihak. Tutupnya

(Els/Ars)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *