KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Gara-gara tidak memiliki plang informasi atau papan nama, proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara menuai sorotan, Kamis (14/11/19). Sorotan tersebut terjadi, lantaran tidak adanya pemasangan plang informasi pada proyek tersebut, diduga proyek siluman.
Menurut sala satu warga Desa Waigai inisil JK mengatakan proyek yang diduga dikerjakan oknum anggaota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula inisial Lasidi Leko itu, tidak memiliki plang informasi telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-ndang. Atau jangan-jangan proyek tersebut merupakan proyek siluman yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” ungkapnya, Minggu (7/8/22).
Kata Dia, plang informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan, dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terusvolumenya berapa. Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula inisial Lasidi Leko belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.[dn]