Ada PSU, Rekapitulasi Suara di Kecamatan Blimbing Molor

  • Whatsapp

MALANG KOTA, beritalima.com| Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara, di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tidak masuk target yang telah ditetapkan oleh PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan). Dari target yang sebelumnya 28 April diperkirakan mundur menjadi selambat – lambatnya 2 Mei.

“Hal ini masih dalam rentan waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU, yakni 15 hari kerja setelah tahap pemungutan suara di tingkat TPS, terhitung mulai 20 April,” ungkap Yanuar ketua KPPS Kecamatan Blimbing kepada awak media, Rabu (01/05).

Menurutnya, ada beberapa kendala teknis dalam penghitungan suara di tingkat Kecamatan, mulai tidak sesuainya C1 dengan Plano yang ada maupun rekapitulasi total suara pada Plano yang tidak sesuai dengan rincian.

“Hal ini lumrah adanya, bisa jadi salinan C1 dengan C1 yang asli / berhologram berbeda, mungkin para saksi parpol maupun KPPS kecapekan ketika pengisian form C1. Akan tetapi semua pihak memegang C1 sebagai lembar kontroling yang nantinya rekapitulasi tingkat kecamatan mengacu pada plano yang telah disaksikan oleh semua pihak,” ujar dia.

Yasir salah satu anggota Panwas Kecamatan Blimbing juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan pemilu, di kecamatan Blimbing ada TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu menurut Panwacam terdapat beberapa DPT luar daerah yang tetap menerima lima surat suara.

“Mengenai perbedaan C1 bahkan terdapat form C1 yg kosong / tidak terisi baik dari KPPS maupun saksi parpol, dan juga ada 2 TPS di wilayah Kelurahan Bunul yang melakukan PSU, sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Malang,” tutupnya. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *