BOJONEGORO, beritalima.com- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ada indikasi sarat dengan pungutan liar (pungli). Pasalnya, biaya yang harus ditanggung pemohon tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dan Perbup.
Indikasinya, program nasional Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) itu, rawan dimanfaatkan oleh oknum Pokmas.
Bupati LSM LIRA Bojonegoro, Sunyoto, menyayangkan program pemerintah yang tujuannya untuk meringankan beban rakyat, namun sebaliknya.
“Program tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum Pokmas. Pada setiap desa penerima program bervariasi, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan panitia dengan dalih kesepakatan,” kata Sunyoto, Senin 11 November 2019.
Seperti halnya yang terjadi di desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu. Menurutnya, pemohon diduga dimintai biaya mulai dari Rp 500 ribu – Rp 750 ribu oleh oknum panitia, dengan dalih kesepakatan.
“Hal ini juga terjadi di desa Tlogohaji Kecamatan Sumberjo. Pemohon diduga juga dimintai biaya Rp 600 ribu,” tandasnya.
Padahal Dalam tehnis pelaksanaan maupun pembiayaan PTSL, paparnya, sudah diatur dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, (22/5/2017), lalu.
Dalam SKB tersebut, sudah ditentukan besarnya biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam lima kategori. Yakni kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu,
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 350 ribu, Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250 ribu, kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu dan kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu.
Namun ironisnya, paparnya, meski sudah ada regulasi yang mengatur PTSL, masih saja disiasati oleh oknum penerima program, dengan dalih kesepakatan.
“Parahnya, pihak pihak terkait terkesan tutup mata karena mereka dilibatkan dalam pelaksanaan program,” sesalnya. (Red)