SURABAYA – beritalima.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan Santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi memberikan tiga point jawaban terkait nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Mas Bechi pada, Senin pekan lalu.
Hal itu diungkapkan Kajari Jombang Firdaus Tengku Firdaus di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Jadi berdasarkan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa ada tiga nota keberatan yang diajukan,” ungkapnya kepada awak media. Senin (1/8/2022).
Point pertama kata Firdaus terkait kompetensi relatif, khususnya terkait kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya mengadili perkara ini.
“Tadi kami jawab bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Mahkama Agung sudah mengeluarkan fatwa pemindahan sidang. Pemindahan sidang ini didasarkan usulan Bupati dan Kapolres Jombang terkait masalah kondusifitas dan keamanan,” katanya.
Kemudian lanjut Firdaus pihaknya sudah memberikan jawaban eksepsi kedua dari kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, terkait surat dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Tadi juga sudah kami jawab karena terdakwa mendalilkan tidak ada terkait tidak ada uraian ancaman kekerasan. Walaupun ancaman kekerasan tersebut tidak masuk dalam materi eksepsi namun tadi kami tetap menjawabnya” lanjutnya.
Sedangkan nota keberatan yang ketiga yakni terkait dakwaan yang dinilai multi tafsir. Firdaus menjawab bahwa dakwaan yang dibuatnya sudah lengkap dan jelas.
“Karena kuasa hukum terdakwa Mas Bechi mendalilkan dakwaan kami tidak jelas terkait apa-apa saja yang kami dakwaan pada terdakwa. Ini sudah masuk pada pokok materi perkara,” tandasnya.
Mengakhiri penjelasannya, Kajari Jombang juga memastikan dalam sidang putusan sela nanti pihaknya akan tetap menghadirkan terdakwa Mas Bechi secara daring.
“Proses sidang secara online tetap kita lakukan demi menjaga apabila terdakwa keluar masuk penjara nanti terkonfirmasi virus ini nanti dikhawatirka akan menyebar ke penghuni lapas lain,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa dugaan pencabulan Santriwati Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang ini didakwa pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (Han)