Ada Unsur Pemerasan, Polisi Bekuk 4 Anggota LSM Ganas

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- Empat anggota lembaga swadaya masyarakat(LSM)Gerakan anak setia Sidoarjo(Ganas) di bekuk jajaran satreskrim Polresta Sidoarjo,saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo,(rabu,20/12).

Keempat anggota LSM Ganas antara lain Menyuk,AD,CPG, Gondrong terbukti melakukan tindak pidana pemerasan,pengerusakan atau pengocoran saluran limbah di PT Sekar laut.

Dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo juga di hadiri Wabup H Nur ahmad syaifuddin,Danramil Kota, serta Forkopinda.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan mengatakan dari informasi masyarakat ada kegiatan yang dilakukan oleh anggota LSM Ganas dengan perilaku dengan melanggar hukum seperti pengecoran menutup limbah perusahaan.

Sementara tindakan mereka pada saat unjuk rasa harus mengedepankan hukum serta jangan melakukan tindakan melanggar hukum.

Kombespol Himawan bayu aji menambahi selain melakukan tindakan di luar batas,pihaknya juga mempunyai bukti percakapan di Whatshap yang berunsur pemerasan dengan meminta 300 kepada HR perusahaan tersebut,bukti WA sangat jelass sekali melanggar UU ITE,

Sementara dari 4 tersangka dalam demo ada 2 tersangka anggota LSM Ganas yang terkena kasus pengeroyokkan di hiburan malam yaitu gondrong dan menyuk.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di jeruji penjara dengan pasal 127 ayat 4 UU RI no.19 tahun 2016 tentang dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman,dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *