Ada Unsur Pidana, Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah di Desa Fogi Naik ke Penyidikan

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULAberitaLima.com ||Polisi resmi menaikkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial sebut saja Bunga (10) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxx, Sabtu (16/11/24

Menurutnya, perkara saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Adanya dugaan peristiwa pidana pencabulan anak di bawah umur

“Jadi semua saksi yang sudah diperiksa akan di periksa kembali, setelah semua ini lengkap baru akan di gelar kembali untuk penetapan tersangka, “ungkapnya.

Selanjutnya, kata Rinaldi, perkara ini sudah lengkap, karena anak yang dipanggil kemaren juga tidak hadir kembali, jadi penyidik akan datangi kembali rumahnya, “Kata Rinaldi

Ketahui, peristiwa nahas menimpa anak dibawah umur di Desa Fogi, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara. Anak tersebut menjadi korban pencabulan oleh terlapor atas nama inisial SB (52)

Berdasarkan surat pemanggilan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan Nomor : B /184 /VI / 2024 /Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk klasifikasi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wit. bertempat diruang Unit PPA

Didalam isi surat pemanggilan tersebut yang berbunyi undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sert Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / V / 2024 / SPKT / Polres Kep. Sula / Polda Malut pada 23 Mei 2024 tentang dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP lidik / 92 / V / 2024 / Reskrim pada 30 Mei 2024. “Untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh terlapor atas nama inisial SB terhadap korban atas nama LYS (10) yang terjadi pada Kamis 23 Mei 2024

“Sesuai dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di rubah dengan UUD RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Keduan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. [dn]

beritalima.com

Pos terkait