BANDUNG, beritalima.com | AKP Andri Gustami yang terseret pusaran kasus peredaran narkoba jaringangan Fredy Pratama kini telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (19/10/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dalam sidang etik di gedung Bidpropam Polda Lampung diketahui mendapatkan Rp 1,3 miliar selama gabung dengan Fredy Pratama.
Saat alumni Akpol tahun 2012 itu dijatuhi hukuman PTDH karena terlibat jaringan narkoba, publikpun bertanya, akankah oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernasib sama ?
Ketua Yayasan Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Patharyadi Fithuriansyah, Jum’at (20/10/2023) mengaku memiliki data siapa saja oknum yang turut bermain dalam penempatan ilegal PMI.
“Ada dugaan keterlibatan beberapa oknum”, pungkas aktivis didikan Herlan Davion itu. (Pathuroni Alprian)