Adakan Webinar, Masyarakat Berikan Masukan Untuk Efektifitas Penerapan PPKM Darurat

  • Whatsapp

Jakarta – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Cimahi menggelar diskusi untuk membahas dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di masa pandemi Covid-19 ini.

Webinar ini dilangsungkan pada Senin, 19 Juli 2021 kemarin, dengan mengusung tema “Menakar Keberhasilan Pelaksanaan PPKM Darurat Terhadap Pelaku UMKM”.

Tujuan dilaksanakannya diskusi ini, guna untuk menciptakan semangat kebersamaan pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan kebijakan yang mengedepankan keadilan hak asasi manusia.

Webinar ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Kasie Penyebarluasan Informasi Kesehatan dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan, Theresia Irawati.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekaligus perwakilan Satuan Tugas Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, Ketua Kompartemen tetap Pasar Tradisional Kadin Jabar Iwan Suhermawan, dan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Hj. Marwini.

Dalam kesempatan itu, Dan Satriana mengatakan penerapan PPKM Darurat di Provinsi Jabar akan efektif jika pemerintah memenuhi kewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Dia menyampaikan, akan menjadi masalah apabila pemerintah membatasi kegiatan masyarakat tetapi tidak memperhatikan kesehahteraan rakyatnya.

“Apalagi melakukan pendekatan dari sudut penegakan aturan saja,” kata Dan.

Sementara, Theresia Irawati menilai dalam menghadapi dan mengendalikan pandemi Covid-19 ini diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan 3T dan 5M.

Menanggapi hal tersebut, Ade Afriandi menyebut penegakan hukum dalam menekan mobilitas masyarakat agar dilakukan dengan pendekatan yang berbeda.

Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi berbagai aturan yang ada. Sebab, banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap PPKM Darurat ini.

Selaku perwakilan dari UMKM, Iwan Suhermawan menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak akan diam saja dalam kebijakan pemerintah yang tidak mengedapankan kesejateraan bagi rakyatnya.

Selanjutnya, Marwini menuturkan bahwa bantuan sosial kepada masyarakat sudah berjalan.

Dia berharap, bansos dari Pemprov Jabar dapat diawasi bersama agar implementasinya tepat sasaran dan tepat waktu.

Dalam kesimpulan diskusi itu, moderator webinar Pranjani Radja menilai ketidaksiapan pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 terlihat jelas dari menurunnya kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, diperlukan semangat kebersamaan setiap pemuda untuk ikut dalam penyelenggaraan pemerintahan baik sosialisasi maupun edukasi, serta dapat mengawasi jalannya bantuan sosial agar tepat sasaran dan tepat waktu.

Dia menegaskan, hal itu berguna untuk meminimalisir masyarakat yang tidak toleran terhadap kebijakan pemerintah yang tidak mengedepankan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Lantas, GAMKI Kota Cimahi dengan seluruh perwakilan organisasi kepemudaan lainnya siap ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan, mengedukasi, dan mengawasi jalannya bansos bagi masyarakat dengan memperhatikan data faktual dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah Disobidient society.

Adapun organisasi kepemudaan se-Jawa Barat yang mengikuti acara tersebut, yaitu GAMKI, GMKI, Pemuda Katolik, SAPMA PP, PMII, HMI, HIKMAH BUDI, ANSOR, GMNI, PMKRI,HIPMI, Kadin Jabar dan beberapa pelaku UMKM di Jawa Barat.

Dalam hasil diskusi webinar tersebut, ada beberapa poin yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sebagai evaluasi, dengan menyimpulkan:

1. Kasus Covid di Jawa Barat dalam masa PPKM Darurat meningkat
2. Meningkatnya Ketidakpatuhan Masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
3. Penyelenggaraan Pemerintah yang dipandang rumit dan tidak relevan bagi masyarakat
4. Kebijakan Pemerintah yang tidak mengedepankan Keadilan Hak Asasi Manusia
5. Cara Bertindak Aparatur penegak hukum yang tidak relevan bagi masyarakat.
6. Bantuan Sosial yang tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
7. Pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan dan keadilan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait