BONDOWOSO, beritalima.com – Wajah kekecewaan tampak terlihat dari raut wajah ratusan Kepala desa di bondowoso yang menghadiri acara sosialisasi pemangkasan Anggaran Dana Desa (ADD), pasalnya seluruh desa yang ada di kabupaten bondowoso harus menerima pil pahit dampak dari penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 100 Miliar terhadap Pemkab Bondowoso.
Menurut salah seorang kades dalam forum tersebut mengatakan, bahwa dengan dibebankan dampak pemangkasan dana alokasi khusus (DAU) oleh pemerintah kepada desa, akan membuat kepala desa klimpungan. Menurutnya, dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan, sulit untuk menarik atau mengubahnya kembali.
“Rata – rata hampir 90% program ADD sudah terealisasi baik itu fisik atau Program lainnya yang tercantum dalam Anggaran dana desa, walaupun anggaran belum cair tapi rata – rata Kepala desa memberikan talangan berlebih dahulu,” tutur Mathari saat intruksi dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Kades Bukor, Kecamatan Wringin ini menyampaikan, akibat pemangkasan DAU maka alokasi dana kepada desa dipotong hingga sekitar 78 jutaan. Diantara 209 desa, ada 81 desa yang pencairan ADD nya telah mencapai 100 persen.
“Sehingga, untuk menutupi dampak pemangkasan dana tersebut, ada 128 desa yang harus menanggung sekitar 30 jutaan perdesa, sehingga total yang harus ditanggung dari 128 desa mencapai 87 juta per desa,” jelasnya.
Akibat dari pemanggkasan guliran dana ADD tersebut, banyak proyek fisik yang terancam ngandang alias tersendat. Karuan, sejumlah kades meradang dan enggan nantinya menjadi kambing hitam dan sangat merasa kecewa akibat dari regulasi ini.
“Masalahnya kita ditambah potongan 30 jutaan untuk menalangi 81 desa yang telah cair utuh sebelumnya, itu yang jadi masalah bagi kami, kami berharap Pemkab lebih bijak dalam mengambil keputusan walaupun nantinya hal ini akan tetap harus ditanggung oleh seluruh desa yang ada di bondowoso,” terang kades Cangkring kecamatan Prajekan.
Sekadar diketahui, di Bondowoso, ada 209 Desa harus menanggung bebean penundaan sekitar Rp. 10.066.405.571,6 dengan rata –rata Rp. 48.164.634,31. Sementara, beban penundaan yang telah dicairakan lebih awal, RP. 48.164.312 X 81 desa menjadi Rp. 3901335379,42. Tambahan beban penundaan bagi 128 desa yang digantikan pada tahun anggaran 2017 senilai Rp. 3. 901.335. 379,42 dibagi 128 desa menjadi 30.479182,65. (RS)