SURABAYA, Beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menandatangani addendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020. Addendum NPHD ini mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Namun, yang dilakukan addendum ini hanya pada rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
“Addendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita,” kata Irvan usai acara penandatanganan addendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu (21/07/2020).
Besaran total nilai anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp 101.244.490.000. Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp 1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 Rp 40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp 41.098.033.600. Nah, setelah addendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400.
Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp 101.244.490.000. Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan. “Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur Syamsi.
Kenapa kemudian harus ada addendum? Nur Syamsi menjelaskan, karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukan. “Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua ke depan hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan. “Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” pungkasnya. (*)