Addis Beta Diadili Karena 22,11 Gram Ganja, Advokat Didi Sungkono : Ada 5 Orang yang Dilepas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Addis Beta Caesar Bin Benyamin, pemilik Narkotika jenis Ganja dengan berat 22,11 gram menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Kejari Surabaya mendakwa Addis Beta dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Kejari Surabaya, Anggraeni dalam dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Addis Beta ditangkap dirumahnya Perum Candi Loka Blok P2 No 2, Sidoarjo pada hari Senin 2 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Addis Beta ditangkap oleh dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang bernama Havid Kurniawan dan Yopy Tria Prasetya,” kata jaksa Anggraini diruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya dihadapan tim penasehat hukum Addis Beta yakni Didi Sungkono SH.MH dan Resi SH dari LBH Rastra. Rabu (03/11/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut jaksa Anggraeni, petugas menemukan satu bungkus plastik berisikan daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 22,11 gram beserta pembungkusnya.

“Juga dua kertas paper, korek api gas dan satu buah HP merk Vivo, yang disimpan di dalam laci kecil almari di kamar tidur terdakwa,” lanjutnya.

Menyikapi dakwaan itu, Didi Sungkono selaku penasehat hukum terdakwa Addis Beta tidak melakukan eksepsi dan meminta ketua majelis hakim, Mohammad Basir melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Addis Beta.

“Kami tidak eksepsi yang mulia, silahkan sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi penangkap,” kata Didi Sungkono.

Saksi penangkap Havid Kurniawan, dalam sidang memaparkan bahwa penangkapan terhadap Addis Beta ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bukan hasil pengembangan dari kasus lainnya.

“Terdakwa selama ini memang sudah jadi Target Operasi (TO) petugas. Kurang lebih satu minggi dia sudah kami TO,” papar Havid.

Havid juga menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki terdakwa Addis Beta dibeli dari DPO yang bernama Saka, dengan harga Rp 300 ribu.

“Ganja itu didapatkan terdakwa tiga hari sebelum dia ditangkap. Dibeli secara ranjau dari Saka. Saat diiterograsi petugas Addis Beta mengaku kalau ganja tersebut dipakai untuk dipakai sendiri,” jelasnya.

Ditanya hakim Mohamad Basir, apakah saksi Havid menunjukkan surat tugas sewaktu melakukakan penangkapan terhadap Addis Beta? Saksi Havid menjawab betul.

“Saya bertamu kerumah dia dengan ketua rukun warga setempat dan menunjukkan sprint penggeledahan. Saat digeledah ditemukan sebungkus ganja di lemari rumah terdakwa. Dalam rumah waktu ada istri terdakwa Addis Beta dan dia mengetahui kalau suaminya kami tangkap,” jawab saksi Havid.

Senada dengan Havid Kurniawan, saksi penangkap Yopy Tria Prasetya berujar bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki terdakwa Addi Beta dibeli secara ranjau dari Saka.

“Barang itu di ranjau di depan pabrik gula, Tanggulangin setelah terdakwa Addis Beta mentransfer uangnya ke rekening Saka,” ujarnya.

Sempat terjadi perdebatan antara saksi Yopi Prasetyo dengan pengacara Didi Sungkono terkait keberadaan ibu dari terdakwa Addis Beta pada saat penangkapan berlangsung.

Didi Sungkono protes, sebab sebelumnya saksi Havid Kurniawan menyatakan dalam rumah waktu itu hanya ada istri terdakwa saja, sebaliknya saksi Yopi Prasetyo menyebut pada saat penangkapan juga ada ibu dan istri dari terdakwa, Addis Beta.

Usai pemeriksaan saksi penangkap, ketua majelis hakim Muhammad Basir menawarkan kesempatan kepada terdakwa Addis Beta melalui kuasa hukumnya Didi Sungkono untuk mengajukan saksi a de charge.

“Sidang selanjutnya dua minggu lagi. Kami agendakan pemeriksaan saksi a de charge dari terdakwa Addis Beta,” pungkas hakim Muhammad Basir menutup persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Didi Sungkono selaku penasehat hukum terdakwa Addis Beta berencana dalam persidangan berikutnya membuka adanya rangkaian peristiwa sebelum Addis Beta ditangkap.

Menurut Didi Sungkono, waktu itu ada beberapa orang yang ditangkap sebelum Addis Beta. Namun sampai sekarang BAP dan SPDP beberapa orang tersebut tidak ada di Kejaksaan apalagi di persidangan.

“Ini akan kita di buka oleh saksi a de charge, bukan untuk mencari kambing hitam siapa yang salah, namun hanya demi penegakan hukum semata. Patut diduga Addis Beta ini pengembangan, tapi berdasarkan pengakuan, Addis Beta ini tidak ada yang kenal satupun dengan yang lima orang yang dilepaskan tersebut,” tandas advokat Didi Sungkono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait