Adi Purnomo Diadili, Diduga Menipu 3 Miliar Pakai Fasilitas Kredit Multiguna Palsu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan penipuan uang Rp 3 miliar milik Wirantono Wijaya dengan terdakwa Adi Purnomo di gelar dua jaksa Kejati Jatim Rista Erna dan Basuki Wiryawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Tirta selaku ketua majelis hakim ini mendengarkan keterangan saksi korban Wirantono Wijaya, dan dua orang saksi fakta yakni Anteiez Zachqibta dan George Harianto.

Tidak banyak hal yang diungkapkan saksi Wirantono Wijaya dalam persidangan ini. Dia hanya menerangkan bagaimana awal dia menyerahkan uang sebanyak Rp 3 miliar secara transfer dan kontan kepada saksi Jonathan Tantana untuk dipinjamkan kepada terdakwa Adi Purnomo dengan dijanjikan bunga 8 persen per dua bulan.

“Uang Rp 3 miliar tersebut saya serahkan di hari yang sama. Yang Rp 2,8 miliar melalui rekening BCA atas nama Jonathan, sedangkan sisanya saya berikan secara tunai,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. Rabu (16/2/2022).

PInjaman tersebut, lanjut saksi Wirantono Wijaya, diberikan karena akan dipakai terdakwa Adi Purnomo untuk menebus Sertifikat Hak Milik (SHM)nya yang dijaminkan di Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri.

“Terdakwa Adi Purnomo mengatakan mendapatkan Offering Letter (OL) dari Bank Bukopin Cabang Surabaya senilai Rp. 6 miliar. Dengan syarat sertifikatnya yang dijadikan agunan di Koperasi Putra Mandiri harus ditebus dulu. Setelah ditebus saya akan diberikan keuntingan,” lanjutnya.

Kepercayaan saksi Wirantono Wijaya, semakin bertambah setelah terdakwa Adi Purnomo berjanji akan memberikan SHM sebagai jaminan.

“SHM itu sebetulnya masih atas nama George Harianto. Tapi yang membuat saya yakin karena ada covernote atau Surat Keterangan dari Notaris Tulus Widodo nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto saat ini dalam proses balik nama Adi Purnomo di Kantor Pertanahan Kota Surabaya,” tandas saksi Wirantono Wijaya,

Sedangkan saksi Anteiez Zachqibta yang adalah staf legal Bank Bukopin Cabang Surabaya mengatakan bahwa terdakwa Adi Purnomo bukan nasabah di Bank Bukopin dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Offering Letter (OL) senilai Rp. 6 miliar kepada terdakwa Adi Purnomo.

“Bukopin tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 030/020/BB/MKT/VI/2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit multiguna produktif Sdr. Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333, luas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo,” kata saksi Anteiez Zachqibta.

Saksi Anteiez Zachqibta juga menyebut bahwa SPPK Nomor 030/020/BB/MKT/VI/2018 tanggal 21 November 2018 tersebut adalah palsu.

“Itu terlihat dari format korespondensi suratnya,” sebutnya.

Sementara saksi George Harianto dengan tegas mengatakan bahwa Sertifikatnyalah yang selama ini dipakai oleh terdakwa Adi Purnomo untuk menipu dengan modus mencari hutangan.

“SHM No. 1333, luas 1.100 M2 itu milik saya. SHM itu saya jaminkan ke Koperasi Putra Mandiri atasnama Indra Tantomo. Saya juga tidak pernah melakukan jual beli dengan terdakwa Adi Purnomo,” tegasnya.

Ditanya ketua majelis hakim I Ketut Tirta, kalau begitu, sekarang anda ada dimana,? Dijawab saksi George Harianto ada di Koperasi Putra Mandiri jalan Darmo Permai Selatan.

Ditanyanya lagi oleh hakim Ketut Tirta, ada hubungan apa antara Koperasi Putra Mandiri dengan Notaris Tulus Widodo,? Dijawab George Harianto, ada.

“Notaris Tulus Widodo itu Notarisnya Adi Gunawan, Koperasi Putra Mandiri. Saya pinjam ke Koperasi Putra Mandiri melalui Notaris Tulus,” jawab George Harianto.

Diakhir persidangan, semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Kejati Jatim Rista Erna dan Basuki Wiryawan dibenarkan oleh terdakwa Adi Purnomo.

“Semuanya benar yang mulia,” jawab terdakwa Adi Purnomo sewaktu dikonfirmasi oleh ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.

Diketahui, bulan November 2018 saksi Jonathan Tantana dan saksi Yohanes Agus Purnomo mengenalkan terdakwa Adi Purnomo kepada saksi Wirantono Wijaya di Cafe Journal PTC Mall Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Adi Purnomo butuh pinjaman dana sebesar Rp 3 Miliar untuk pelunasan rumahnya dengan janji akan diberikan keuntungan sebesar 8 Persen sejak uang diserahkan.

Terdakwa Adi Purnomo juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya maka akan diberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo.

Terdakwa Adi Purnomo juga mengatakan bahwa dirinya telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya, sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif atas nama Adi Purnomi senilai Rp. 6 Miliar dengan jaminan SHM No. 1333, luas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo.

Bukan itu saja, terdakwa Adi Purnomo juga menyatakan bahwa SHM No. 1333, luas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomi sedang dalam proses balik nama di Notaris Tulus Widodo SH., M.Kn. sesuai dengan covernote Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018.

“Juga meyakinkan saksi Wirantono Wijaya dengan membawa draft minuta akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 21 tanggal 28 November 2018 dan akta pernyataan pengosongan rumah dan kuasa Nomor 22 tanggal 28 November 2018 atas SHM No. 1333, luas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo yang dibuat dihadapan notaris Ronald Aprianto Sugiarto, SH. M.Kn. yang masih dalam proses balik nama di Notaris Tulus Widodo,SH., M.Kn,” kata Jaksa Rista Erna sewaktu membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait