PONOROGO, beritalima.com- MD, yang juga adik salah satu anggota DPRD Ponorogo yang tertangkap bersama SR yang juga mantan anggota DPRD, diduga kuat merupakan pengedar Narkoba jenis sabu. Hal ini ditunjukkan dengan ditemukannya barang-barang seperti timbangan digital dan puluhan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
Adik Anggota DPRD Ponorogo, Diduga Sebagai Pengedar Narkoba
“MD kita duga pengedar karena memiliki alat seperti timbangan. Tentunya untuk dijual kepada orang lain,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2016.
Dalam pengembangan penyidikan terhadap MD yang merupakan adik dari salah satu anggota DPRD Ponorogo, polisi mengetahui bahwa MD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Madiun. Pemesanan sabu oleh MD kepada sumbernya dengan cara telepon langsung. Dari ruko MD yang merupakan lokasi penangkapan keduanya, polisi mengamankan 3,14 gram sabu dalam beberapa kemasan terpisah. Ada pula sejumlah lelehan sabu dalam bong dan pipet.
Kepemilikan sabu oleh MD ini mash terus ditelurusi sumbernya. Namun diakui oleh AKBP Harun, sindikat narkoba merupakan jaringan terputus sehingga ada kesulitan tersendiri untuk mengurainya jaringan perdagangan barang haram itu.
“Jaringan narkoba ini merupakan sel terputus sehingga untuk mengungkap jaringan di atasnya agak susah,” tambah AKBP Harun.
Sedangkan SR diketahui sebagai pengguna pemula meski sempat disebut-sebut sebagai target operasi alias TO. “SR bisa saja direhabilitasi. Itu bukan kewenangan polisi tapi tim asessor yang ada di Ponorogo. Sebab tim ini yang akan menilai seseorang layak atau tidak menjalani rehabilitasi atau lanjut kasusnya,” imbuhnya.
Sementara itu tiga orang lainnya, lanjut AKBP Harun, akhirnya dibebaskan. Dari ketiganya polisi tidak menemukan bukti kepemilikan atau penguasaan narkoba. Mereka adalah AG, RB dan HD. Ketiga orang ini diketahui tiba di ruko milik MD di Jalan Halim Perdana Kusuma setelah polisi menggerebek SR dan MD yang sedang mengkonsumsi sabu pada Kamis (25/8) lalu.
Kepada kelima orang yang akhirnya diangkut ke Mapolres Ponorogo ini, polisi sempat melakukan tes urine. Namun hanya tiga orang yang positif mengandung narkoba, yaitu SR, MD dan HD.
“Untuk HD kemungkinan menggunakan beberapa hari sebelumnya, rekomendasinya adalah rehabilitasi. Jadi tidak ditahan meski positif karena tes ini untuk membuktikan seseorang menggunakan dan bukan memiliki. Dari ketiga orang yang belakangan datang tidak ditemukan narkoba pada diri mereka,” papar AKBP Harun.
Sedangkan SR, mengaku baru sekali ini berkenalan dengan sabu. Barang itu dibelinya seharga Rp.250 ribu. “Baru sekali ini. Dan saya minta maaf kepada seluruh warga Ponorogo atas tindakan saya ini,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar. (Dibyo)