Adik Ara Ditemukan, Wali Kota Eri Cahyadi Puji Jajaran Polrestabes dan Masyarakat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Nesa Alana Karaisa atau biasa dipanggil Ara, akhirnya dapat kembali ke pangkuan kedua orang tuanya, Sabtu (27/3/2021). Bocah berusia 7 tahun ini, sebelumnya sempat dikabarkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak Selasa (23/3/2020) lalu.

Sejak keberadaan Ara tidak ditemukan, berbagai pihak pun turut serta bahu membahu ikut mencarinya. Bahkan, pencarian tak hanya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta kepolisian. Namun, seluruh stakeholder beserta masyarakat dan media, turut secara membantu mencari keberadaan Ara.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada masyarakat, media, serta jajaran Polrestabes Surabaya. Sebab, berkat doa dan dukungan semua pihak, akhirnya Ara bisa berkumpul kembali dengan ayah dan ibunya.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua jajarannya. Saya juga banyak ucapkan terima kasih dan rasa bangga saya kepada warga Surabaya,” kata Cak Eri, sapaan lekat wali kota saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021) siang.

Namun demikian, menurut Cak Eri, yang menjadi catatan dalam peristiwa ini adalah, Surabaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir tetap menjadi kota yang aman. Sebab, peristiwa ini bukan disebabkan karena faktor lain, melainkan masalah konflik internal keluarga.

“Karena kejadian keluarga ini, konflik internal keluarga ini yang akhirnya menyebabkan adik Ara harus berpisah sementara dengan ayah dan ibunya,” tutur dia.

Apalagi, kata Cak Eri, adik Ara juga mengaku selama ini tidak pernah pergi bersama orang yang tak dikenalnya. Anak tersebut selalu pamit dengan orang tuanya ketika akan pergi bermain. Namun, karena orang yang mengajaknya ini dikenal, sehingga anak tersebut mau mengikutinya.

“Tadi setelah saya tanyakan langsung, adik Ara kalau pergi dengan orang lain? (Jawabnya) enggak. Adik Ara kalau pergi dengan orang lain pasti izin dulu dengan ayah dan ibunya. Tapi karena yang mengajak adalah keluarga, dan adik Ara ini kenal, maka (dia) ikut,” ungkap Cak Eri.

Dengan kebesaran Tuhan dan doa dari seluruh warga Surabaya, akhirnya Ara dapat bertemu kembali dengan orang tuanya. Berkaca dari pengalaman ini, Cak Eri juga berharap kepada seluruh warga Surabaya agar ke depan dapat lebih berhati-hati menjaga buah hatinya.

“Karena bagaimanapun kekuatan pemerintahan, kekuatan kepolisian itu tidak akan pernah ada artinya ketika kekuatan keluarga tidak menjadi kekuatan utama. Karena kekuatan utama untuk menjaga keluarga menjadi aman adalah di keluarganya masing-masing,” pesan dia.

Meski telah ditemukan, Cak Eri menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada Ara dan orang tuanya. Mereka untuk sementara dalam pengawasan pemkot hingga kondisinya stabil dan pulih kembali.

“Tapi Fainsya Allah, ketika saya ajak ngobrol adik Ara ini menyampaikannya dengan lugas. Tidak ada rasa takut, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa trauma. Tapi kita tetap melakukan pendampingan. Ini menjadi pembelajaran kita ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, sejak menerima informasi adanya anak hilang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata peristiwa ini ada kaitannya dengan masalah keluarga.

“Dari situ kemudian ada titik pijak proses penelusuran, sehingga kemudian diketahui adik Ara berada di salah satu wilayah Pasuruan, kemudian dibawa ke sini (Surabaya) dan dipertemukan pada ayah ibundanya,” kata Kapolres.

Secara prinsip, Kapolres menyebut, ada permasalahan keluarga di balik hilangnya bocah asal Jalan Karanggayam, Kota Surabaya ini. Setidaknya ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini dengan inisial OAH dan AH.

“Ada dua yang kita tangkap. Karena kita ketahui, meski ini hanya permasalahan keluarga, karena sudah membawa anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ayah bundanya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait