SURABAYA – beritalima.com, Hohan Anggoro dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki disidang lanjutan Lily Yunita. Sidang ini digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dihadirkan sebagai saksi. Saksi Itu adalah adik kandung terdakwa. Sidang tidak berlangsung lama, hanya tiga menit.
Sidangnya juga tidak berjalan tepat waktu. Pukul 14.00 Wib baru mulai. Padahal, dijadwalkan sidang itu dimulai pukul 13.00 Wib. Jaksa pengganti Rista Erna diawal persidangan mempertanyakan terkait aliran dana yang masuk ke rekening Hohan sekitar Juni hingga Juli 2021 lalu.
Saksi itu mengakui kalau ada kiriman uang dari kakaknya (Lily) dalam jangka waktu bulan tersebut. Nominalnya sebesar Rp 369 juta. Tapi, uang itu langsung dikirim kembali ke Lily. “Saya langsung mengirim kembali. Dihari yang sama. Hanya beda menit,” kata Hohan dalam persidangan, Kamis (7/10/2021).
Namun, ia menegaskan kalau dirinya tidak mengenal Lianawati Setyo yang melaporkan Lily ke Polisi. Pun ia tidak mengetahui kalau terdakwa memiliki utang kepada perempuan itu. “Saya tidak mengetahui apapun Yang Mulia,” katanya. Mendengarkan penjelasan saksi itu, terdakwa membenarkan semua perkataan Hohan.
“Tidak ada yang salah Yang Mulia,” kata Lily saat menjawab pertanyaan majelis hakim melalui daring. Kalau Lianawati sudah terlebih dahulu diperiksa di PN Surabaya. Saat itu, Lianawati menjelaskan kalau terdakwa pernah meminjam uang kepada dirinyi. Nominalnya Rp sekitar 69miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.
Bahkan sudah ada pengembalian berserta bunga pinjaman. Tapi, ada sisa pinjaman yang belum terbayar. Sekitar 48,1 miliar. Uang itu dipinjam sebelum ada kerjasama dengan Rahmat Santoso terkait pembebasan lahan di Osowilangon, Kecamatan Tandes. Lalu, Rahmat meminjam uang Lily untuk mengurus tanah di lahan tersebut.
Lily menggunakan uang yang dipinjam tadi. Lianawati mengaku kalau dirinyi pernah bertemu Rahmat di mall PTC. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan kalau tanah itu lagi dalam pengurusan agak terhambat. Karena dicegal dengan Hadi Prayitno (Gehong).
Saat itu, Lianawati langsung percaya. Karena, dia dijanjikan Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman itu menggunakan bunga sebesar 1,5 persen. Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat oleh karyawan Liana. Walau memang pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan.
Karena, terdakwa sudah dianggap seperti saudara oleh Lianawati. Dalam pertemuan ketigaya, uang itu akan diberikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan uang itu tidak juga dikembalikan. Karena, lahan yang diurus oleh Wakil Bupati Blitar itu tidak kunjung selesai.
Padahal, dalam kesaksian karyawan Rahmat Santoso, yitu Joko Suwigyo menerangkan kalau tanah tersebut dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga sedang dalam penguasaan Rahmat. Ia (Rahmat) menyuruh salah satu organisasi masyarakat (ormas) untuk berjaga dilokasi tanah itu.
Lianawati juga mengungkapkan kalau Lily pernah mendatangi dirinyi untuk meminta rekapitulasi utang yangh dimilikinyi. Saat itu, Sri Suhartatik (karyawan Lianawati) yang memberikan rincian itu. Dalam pinjaman uang yang dilakukan Lily, ada jaminan yang diberikan terdakwa. Yaitu cek, BPKB motor dan mobil.
Perjanjian kerjasama itu terjadi dalam kurun waktu 30 Juni 2020 hingga 16 Februari 2021. Padahal perjanjian itu dibuat pada 27 November 2020. Sebelum jatuh tempo belum sampai, Desember 2020 Lily sudah dilaporkan ke kepolisian. Karena itu, perjanjian tersebut saat ini masuk dalam gugatan perdata. (Han)