Adji Kusumo Duduk di Kursi Terdakwa, Gelapkan Uang Rp200 Juta Milik PT Tiga Macan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Adji Kusumo, seorang sarjana hukum, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah didakwa menggelapkan uang Rp200 juta milik PT Tiga Macan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra mengungkap perkara ini bermula pada Oktober 2024. Saat itu, Komisaris PT Tiga Macan, Steven Wang, meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik yang akan dikembangkan sebagai dok kapal.

“Terdakwa dipercaya karena latar belakang pendidikannya di bidang hukum,” ujar Galih di persidangan, Rabu (4/2/2026).

Pencarian lahan mengarah pada sebidang tanah tambak seluas 11.130 meter persegi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik, milik Suhari. Sejumlah pertemuan pun digelar, termasuk di sebuah rumah makan di wilayah Manyar. Harga tanah disepakati secara lisan sebesar Rp1,5 miliar, dengan permintaan uang muka Rp500 juta dari pemilik tanah.

Namun, jaksa menegaskan kesepakatan tersebut belum final. Bahkan tawaran uang muka Rp150 juta dari terdakwa belum pernah disetujui pemilik lahan.

Masalah muncul ketika pada 9 Oktober 2024, terdakwa justru mendatangi kantor PT Tiga Macan di Spazio Tower Surabaya dan meminta dana tanda jadi. Permintaan itu dikabulkan. Melalui Direktur PT Tiga Macan, Evi Setyowati, uang Rp200 juta diserahkan langsung kepada terdakwa.

Alih-alih disetorkan kepada pemilik tanah, terdakwa diduga merekayasa seolah-olah transaksi telah berjalan. Ia membuat kwitansi bermaterai yang mencantumkan penyerahan uang kepada pihak lain, lengkap dengan tanda tangan atas nama Ibu Djumai’ah.

“Tanda tangan tersebut tidak diperoleh melalui transaksi yang sah, melainkan dengan bantuan pihak lain,” tegas Galih.

Untuk memperkuat skenario, terdakwa bahkan melibatkan seorang warga ber-KTP Gresik guna melakukan waarmerking di hadapan notaris, demi meyakinkan pihak perusahaan bahwa proses jual beli tanah berjalan normal.

Fakta baru terkuak pada Mei 2025. Perwakilan PT Tiga Macan menemui langsung pemilik tanah dan mendapati bahwa Suhari tidak pernah menerima uang Rp200 juta sebagaimana yang diklaim terdakwa.

Uang perusahaan tersebut belakangan diketahui raib dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, kerugian PT Tiga Macan sebesar Rp200 juta belum juga dikembalikan.

Atas perbuatannya, Adji Kusumo didakwa melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan atau penguasaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait