Admin Gudang Dan Sales PT Asia Jaya Indah Jadi Terdakwa, Dugaan Penggelapan 5.000 Jam Tangan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret sejumlah pegawai distributor jam tangan ternama mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Poo Giok menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di ruang Kartika, Rabu (8/4/2026).

Selain Poo Giok, jaksa juga menyeret empat terdakwa lain dalam berkas perkara yang terpisah yakni Achmad Agus Hariyanto (sales counter), Irwan Dimyati (sales supervisor), Muhayati (admin gudang Seiko), dan Sung Goi Hien (salesman).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, dalam surat dakwaannya mengungkap bahwa Poo Giok bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2009 hingga Februari 2025 sebagai admin gudang merek Alba dan Lorus.

Perusahaan tersebut merupakan distributor jam tangan Seiko, Alba, dan Lorus yang berkantor di Jalan Tunjungan Nomor 98–100 Surabaya, dengan gaji bulanan Rp5.530.000.

Sebagai admin gudang, Poo Giok memiliki tanggung jawab melakukan pengecekan, pencatatan, serta mengatur keluar masuk barang. Ia juga bertugas menyiapkan jam tangan sesuai permintaan salesman apabila terjadi pemesanan dari toko atau pelanggan.

Namun, dalam praktiknya, jaksa menyebut terdakwa mengeluarkan barang tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan, pengeluaran barang tanpa prosedur itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2024.

Modusnya, Achmad Agus Hariyanto meminta Poo Giok menyiapkan barang, namun meminta nota ditahan dengan alasan menunggu pembayaran dari toko.
Permintaan tersebut disetujui terdakwa. Barang kemudian diserahkan tanpa nota resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

“Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut melanggar SOP, namun tetap menyerahkan barang kepada sales tanpa penerbitan nota resmi,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Bahkan, terdakwa juga disebut pernah menerima sejumlah uang atau bonus dari Achmad Agus Hariyanto yang diklaim berasal dari toko pembeli.

Kasus ini terbongkar setelah audit internal perusahaan pada Oktober 2024 menemukan selisih besar antara barang keluar dan pembayaran masuk. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap sales dan admin gudang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Poo Giok mengakui telah mengeluarkan sekitar 1.000 unit jam tangan merek Alba tanpa prosedur resmi.

Audit lebih lanjut menemukan kekurangan barang dari beberapa merek dengan total kerugian mencapai Rp5.303.031.800.

Rinciannya, Irwan Dimyati (Seiko)
Kekurangan 613 unit Rp1.628.837.000
Pengembalian 56 unit Rp154.560.000
Total dugaan digelapkan 557 unit Rp1.474.277.000.

Achmad Agus Hariyanto (Seiko)
Kekurangan 1.122 unit Rp2.521.232.000
Pengembalian 222 unit Rp546.833.000
Dugaan digelapkan 900 unit Rp1.974.399.000.

Achmad Agus Hariyanto (Alba)
Kekurangan 2.264 unit Rp1.256.170.500
Pengembalian 240 unit Rp139.342.500
Dugaan digelapkan 2.024 unit Rp1.116.828.000.

Achmad Agus Hariyanto (Lorus)
Kekurangan 245 unit Rp23.907.000. Sung Goi Hien (Alba)
Kekurangan 1.279 unit Rp713.620.800.

Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a dan d jo Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penggelapan dalam jabatan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait