Admin PT. CPI Pernah Diperintahkan Edward Tjandrakusuma Membuat Tiga Kwitansi Pembelian Kondotel

  • Whatsapp

SURABAYA – Sri Banin, dari bagian administrasi di PT Centurion Perkasa Iman (CPI) mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa Edward Tjandrakusuma untuk membuat kwitansi atas penerimaan uang pembelian kondotel dari The Tommy.

Menurut Sri, kwitansi itu baru ia buat setelah uang yang ditransfer oleh The Tomy ke rekening PT. CPI dinyatakan sudah masuk.

“Jadi kwitansi itu baru saya keluarkan setelah transferan pembayaran angsuran ke CPI dinyatakan masuk,” ungkap Sri diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (21/4/2025).

Ditegaskan oleh saksi Sri, pembuatan kwitansi itu semuanya atas perintah dari terdakwa Edward alias Teddy yang waktu itu menjabat sebagai direktur operasional.

“Terkait berapa nominal angsuran dari Pak Tommy, saya tidak ingat lagi,” tegas Sri yang berkerja di PT. CPI sejak 2013 hingga sekarang.

Masih soal kwitansi, saksi Sri juga mengungkapkan fakta bahwa ia pernah membuat kwitansi pembelian kondotel CPI lainnya, selain The Tommy.

“Selain Pak Tommy, Saya juga pernah membuatkan kwitansi atas nama Suraida dan atas nama Aida Amir. Kwitansi atas nama Suraida dan Aida Amir itu atas perintah langsung dari Pak Edward. Seingat saya kwitansi atas nama Suraida Rp.63 juta untuk pembelian kondotel,” ungkap saksi Sri dibawah sumpah.

Ditanya oleh Jaksa apakah saksi juga pernah membuatkan kwitansi pembelian kondotel atas nama Gerson? Saksi Sri menjawab tidak pernah.

“Kalau Gerson saya tidak tahu. Saya hanya membuatkan kwitansi atas nama Suraida dan Aida. Soal Gerson saya tidak pernah tahu,” jawab saksi Sri yang bekerja di PT. CPI sejak dipimpin oleh Fritz Tjandrakusuma, bapak dari terdakwa Edward Tjandrakusuma Pemilik Supermarket Sinar jalan Bintoro.

Ditanya oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Edward Tjandrakusuma, PT CPI itu bergerak dibidang apa?

“Pertama kondotel. Hal itu saya ketahui sewaktu membuatkan kwitansi. Selanjutnya sejak 2022 CPI mengurusi Grand Swiss Bell Hotel. Pernah hanya satu tahun mengurusi Royal Tulip Hotel. PT. CPI bergerak di bidang properti,” jawab saksi Sri.

Namun, menanggapi keterangan saksi Sri Banin, terdakwa Edward Tjandrakusuma membantah pernah menjadi direktur operasional di CPI. Terdakwa Edward juga menyangkal pernah memberi perintah langsung kepada saksi untuk membuat kwitansi pembelian kondotel.

Dikonfirmasi setelah sidang, penasihat hukum.Edward Tjandrakusuma, Andika Simamora menyebut bahwa kasus hukum yang membelit kliennya sebuah kriminalisasi setelah pengurus PT. CPI yang baru tidak bersedia menyerahkan unit kondotel yang pernah dijualnya. Kendati pada saat serah terima jabatan sudah diingatkan kepada pengurus yang baru bahwasanya ada kewajiban dari pengurus CPI yang lama kepada yang baru.

“Namun pengurus yang baru ini tidak pernah menyerahkan unit kondotel. Mereka juga tidak mengakui pernah ada transaksi, padahal karyawannya sendiri dalam persidangan tadi mengakui dia yang membuatkan kwitansi. Dan uang itu masuk ke rekening PT. CPI,” katanya.

Uang itu masuk ke rekening PT. CPI. Sepeserpun tidak ada yang masuk ke terdakwa Edward,” imbuh Andika.

Sebelumnya, dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa bersama-sama dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro 21-25 Surabaya yang merugikan korban Felix The anak dari The Tommy sebesar Rp 881,9 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait