Adopsi Bayi, Guru Honorer Dipenjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Maffaza Nurwahyu Maskuri Putri (24), warga Dusun Sawongsari, Babat Lamongan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019). Wanita yang berprofesi sebagai guru honorer ini menjalani sidang perdana kasus jual beli bayi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menjelaskan, Maffaza terlibat kasus juga beli bayi berawal dari keinginan dirinya untuk mempunyai anak. Dari situlah, Maffaza mencari informasi di akun Instagram milik Alton Prihadita Priatno (berkas terpisah).

“Maffaza meminta nomor Whatsapp Alton dan mengutarakan niatnya untuk mengadopsi anak. Pertengahan September 2018, Alton memberi kabar adanya pasutri di Tangerang yang sedang mencari orang tua asuh untuk anaknya,” ujar JPU Samsu saat membacakan surat dakwaannya.

Alton kemudian melakukan tindak lanjut dengan mendatangi tempat kos Maffaza di Jalan Karah, Surabaya. Saat itu, Alton menyodorkan persyaratan kepada
Maffaza untuk bisa mengapdosi bayi.

“Orang tua bayi meminta ganti biaya persalinan dan perlengkapan bayi sebesar Rp 6,5 juta. Setelah disetujui, Alton pergi ke Tanggerang untuk mengambil bayi, sementara terdakwa menunggu di Semarang,” tambahnya.

Kemudian Maffaza menemui Alton dan kedua orang tua bayi di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Maffaza diminta mengisi formulir penyerahan adopsi bayi serta mentransfer uang sebagai biaya ganti persalinan dan perlengkapan bayi.

Beberapa waktu kemudian, polisi berhasil membongkar kasus jual beli bayi tersebut. Polisi kemudian menangkap Alton, kedua orang tua bayi, dan Maffaza.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 83 jo pasal 76 huruf f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlundungan Anak,” pungkas jaksa Samsu.

Atas dakwaan tersebut, Maffaza tidak keberatan dan mengakui perbuatannya. Karena tidak mengajukan eksepsi, JPU Samsu meminta agar menjelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata JPU Samsu kepada majelis hakim.

Usai sidang, Nur Habib, kuasa hukum Maffaza menjelaskan, sebenarnya kliennya tidak memiliki niat jahat untuk memperjualbelikan anak seperti dalam dakwaan.

“Klien kami ini tidak punya anak, jadi murni ingin mengadopsi anak tersebut. Namun klien saya tidak memahami bahwa hal ini ilegal,” ungkapnya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *