SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstuksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar membuka komunikasi langsung dengan warga di masing-masing unit kerja. Ini berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Surabaya Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Surat perintah itu berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB. Setiap hari Jumat warga diberikan layanan khusus untuk bisa bertemu langsung dengan Lurah, Camat dan Kepala Perangkat Daerah (PD). Di saat itu pula warga bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan permasalahan atau pengaduan.
“Jadi mulai Jumat besok, Lurah, Camat dan Kepala PD membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya kepada Lurah, Camat, dan Kepala PD, jika ada permasalahan yang belum tertangani,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (22/6/2022).
Nah, apabila ada permasalahan yang perlu dikoordinasikan dengan PD lain dan membutuhkan waktu, maka diberikan batas 7 hari. Artinya, permasalahan yang disampaikan warga melalui Lurah atau Camat akan masuk ke dalam aplikasi WargaKu dan terkoneksi dengan PD terkait. Akan tetapi, apabila permasalahan itu tidak selesai dalam waktu 7 hari, maka laporan tersebut akan berjenjang naik ke pimpinan.
“Harapan saya setiap permasalahan yang ada jangan langsung ke wali kota. Sampaikan dulu ke Lurah, Camat dan Kepala Dinas. Karena apa? Kepanjangan tangan Pemkot Surabaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat ada di Lurah, Camat dan Kepala Dinas,” ujar Cak Eri panggilan lekat Wali Kota Surabaya.
Cak Eri menegaskan bahwa ketika dalam waktu 7 hari permasalahan yang disampaikan warga kepada Lurah, Camat dan Kepala PD belum ada solusi atau tertangani, secara otomatis laporan itu akan naik ke wali kota. Melalui sistem berjenjang seperti itu, warga diharapkan turut serta memberikan penilaian dan evaluasi kinerja pejabat Pemkot Surabaya.
“Kalau seminggu ternyata belum ada action, belum ada perbaikan, baru bertemu saya. Sehingga saya dibantu masyarakat untuk memberikan penilaian kepada Lurah, Camat atau Kepala Dinas itu bisa bekerja untuk umat atau tidak,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginginkan supaya warga terlibat dalam pengawasan langsung kinerja pejabat pemkot. Oleh sebabnya, sebelum laporan atau pengaduan itu naik ke wali kota, warga diharapkannya menyampaikan permasalahan dahulu kepada Lurah, Camat dan Kepala PD terkait.
“Fainsyaallah dengan pengawasan secara langsung, itu mesti ada tindaklanjutnya. Kalau tidak ada tindaklanjutnya berarti kemampuan Lurah, Camat, Kepala Dinas tidak untuk kepentingan umat. Berarti harus ada evaluasi,” pungkas dia. (*)