Aduh..! Mudik Lebaran Tahun 2021 Benar-benar Dilarang Pemerintah

  • Whatsapp

Catatan: Yousri Nur Raja Agam MH

PERAYAAN Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijrah sekitar tanggal 13 dan 14 Mei 2021, tahun ini di kampung halaman atau di desa, semakin beda dengan masa-masa lalu.
Kegiatan mudik atau pulang kampung para perantau yang tinggal di kota dihambat. Ini gara-gara wabah atau pandemi covid-19. Virus corona asal Wuhan China.

Pemerintah mengeluarkan larangan resmi dan tegas. Para perantau dicegah untuk pulang kampung.
Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah menetapkan larangan resmi selama satu bulan lebih, sejak tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Istilah larangan yang diperhalus menjadi masa “peniadaan” mudik itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah tanggal 6–17 Mei 2021. Namun, larangan itu diperluas dengan adendum menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 itu diumumkan melalui addendum (tambahan) SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Doni Monardo pada 21 April 2021.
Peniadaan mudik yang dilarang itu ditujukan untuk masyarakat pengguna moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.

Adanya adendum SE tertanggal 21 April dan berlaku mulai 22 April 2921, benar-benar mendadak. Membuat Kaget masyarakat yang sudah berniat pulang sebelum waktu yang direncanakan.
Memang Pemerintah berusaha mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus civid-19 antardaerah. Sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, ada tambahan dalam bentuk addendum SE, yang dikeluarkan Doni Monardo.

Dalam adendum aturan baru mudik lebaran 2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil rapit tes (RT)-PCR atau rapid antigen. Yang lebih memberatkan lagi, jarak waktu hanya 1×24 jam sebelum perjalanan. Atau menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Addendum ketentuan di SE ini mengatur pengetatan persyaratan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Awalnya, adanya aturan larangan mudik oleh pemerintah itu, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalani tradisi ikut pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya.
Ternyata akal-akalan itu dihadang melalui addendum SE yang membuat aturan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kecuali itu bisa dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan. Ini sekaligus sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi laut dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Hal yang sama juga tidak berlaku bagi transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Kendati demikian, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Boleh juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah di saat berlalu lintas.

Pengisian Kartu e-HAC
Ada hal yang juga masih pengetahuan baru, yakni diimbau mengisi e-HAC Indonesia. Bisa dengan menunjukkan yang di HP (Handphone) atau mengisi secara manual di kertas.
Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.
Imbauan ini ditujukan kepada pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Ada Isolasi Mandiri
Nah, ini yang perlu diantisipasi. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanannya. Dia diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan “isolasi mandiri: selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini. Caranya dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lain halnya dengan pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pekerja sektor informal diminta untuk melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Kepada masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).
Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi. Yakni fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait