Advokat Boleh Menangani Kasus Pajak.

  • Whatsapp

JAKARTA, Berdasarkan Putusan MK No.  63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 atas Permohonan Advokat,  Kurator Petrus Bala Pattyona,  9 Hakim MK menyatakan bahwa Permenkeu No.  229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Pemberian Kuasa dari Wajib Pajak yang merujuk Pasal 32 ayat 3a UU.  No.  28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU.  No.  6/1983 Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan.

Permenkeu tersebut selama ini membatasi sejumlah advokat yang mendapat klien dalam hal pajak tetapi karena bukan Konsultan Pajak sehingga selalu ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak.  Kerugian Konstitusional yang dialami Pemohon Petrus Bala Pattyona telah dipertimbangkan karena pembatasan-pembatasan ruang gerak para advokat telah merugikan Pemohon.

Kerugian konkret dan konstitusional karena Pemohon pernah ditolak oleh Kantor Pajak Bantul saat memberikan bantuan hukum kepada kliennya padahal Pemohon adalah seorang advokat.

Amar putusan MK dengan tegas menyatakan Advokat tidak dapat dibatasi untuk memberikan bantuan dan bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Dalam pertimbangan MK bahwa pembentukan Permenkeu tersebut bertentangan dengan hirarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU. No. 12/2011 karena materi muatan Permenkeu tidak dapat mengambil alih muatan materi UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengaturan hak-hak Warga Negara.

Putusan tersebut dibacakan bergantian oleh 9 Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman SH. MH.(***)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *