SURABAYA – beritalima.com, Ricky Eliyer Aubatuwel mantan terpidana kasus penganiayaan yang baru dua bulan bebas dari Lapas Lowokwaru, Malang, Selasa (28/2/2023) siang melakukan penganiayaan terhadap Erick Manangsang yang berprofesi sebagai Advokat di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Penganiayaan tersebut berawal dari perseteruan dalam persidangan atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya dimana pelaku sebagai pihak Turut Tergugat 3.
Yan Labobar selaku kuasa Penggugat menyatakan, pelaku Erick Manangsa selaku Tergugat 3, dalam pembuktian atas hak asuh anak, membawa bukti akte kelahiran anak yang diduga palsu.
“Pelaku yang menjadi Turut Tergugat 3, dalam sidang membawa akte kelahiran yang menerangkan anak tersebut lahir pada tahun 2005. Padahal anak tersebut lahir tahun 1995 sesuai bukti otentik dalam akte kelahiran. Dan namanya juga berbeda,” terang Yan Labobar.
Yan Labobar menambahkan, seusai sidang, pelaku tidak terima atas argumen dari dirinya yang membawa akte kelahiran palsu, sehingga terjadi adu argumentasi, sehingga melakukan pelecehan dengan menepuk-tepuk pantatnya.
“Dia dua kali menepuk pantatnya. Karena tidak pantas dan sangat melecehkan, itu yang saya terima terima. Sehingga kami menegur dia hingga terjadi percekcokan, dan saudara Eick yang melihat itu berusaha melerai kami,” tambahnya.
Namun, Yan Labobar menjelaskan lebih lanjut Erick Manangsa justru menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Ricky Eliyer Aubatuwel.
“Saat akan melerai, saudara Erick justru langsung ditinju oleh pelaku di bagian pipi dekat matanya sebelah kiri,” ungkapnya.
Setelah mendapat pukulan tersebut, Yan Labobar mengaku langsung membuat laporan ke Polsek Sawahan, yang kemudian diminta dilakukan visum ke rumah sakit Bhayangkara. Sementara pelaku membuat laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya.
“Tapi dokter rumah sakit Bhayangkara menolak memberikan visum, tapi meminta korban untuk langsung dilakukan rawat inap,” pungkasnya. (Han)