SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Steven Antoni adalah adik kandung dari Frans Antoni, salah satu kaki tangan gembong Narkoba Fredy Pratama yang sudah tertangkap. Ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah diamankan Mabes Polri di Thailand. Pada Kamis (6/6/2024), Steven menghadapi sidang pembelaan setelah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, serta denda Rp.100 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Steven Antoni dalam nota pembelaannya menyampaikan banyak hal. Salah satunya dia membenarkan kenal dan berteman dengan Fredy Pratama. Namun dia tidak ikut kedalam bisnis yang dikerjakan oleh Fredy Pratama.
Dia hanya datang ke Thailand untuk bekerja sebagai ART menggantikan Wahyu, ART Fredy Pratama yang Akan berhenti karena akan menikah di Jawa.
“Terdakwa ini baru satu minggu tinggal di Thailand, sambil belajar bekerja, jadi masih perlu penyesuaian dengan kondisi di Thailand, namun sudah keburu ditangkap dan dibawah ke Indonesia,” kata Ernawati SH,.MH, penasehat hukum terdakwa Steven Antoni.
Berkaitan dengan barang bukti Rumah seluas 185 M2 di Ciamer, Kecamatan Serpong, kabupaten Tanggerang juga diakui bukanlah milik terdakwa Steven Antoni, tetapi milik dari Agus Chandr sebagaiman SHM Nomor 02090 atasnama Agus Chandra.
“Berdasarkan uraian diatas, kami selaku penasehat hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus perkara ini seadil-adilnya,” sambung advkkat Ernawati SH,.MH.
Sebelumnya, sejak lulus SMA di tahun 2014, terdakwa Steven Antoni yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dia pun memilih untuk membantu kakaknya, Frans Antoni, mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba dari gembong kelas kakap Fredy Pratama. Frans adalah kaki tangan yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy dalam bentuk tunai.
Steven kerap ikut Frans bepergian ke Surabaya, Thailand, serta Singapura. Petualangannya baru terhenti setelah dia tertangkap saat akan menjadi ART di rumah Fredy Pratama di Thailand akhir tahun lalu.
Dengan aktivitasnya sebagai ART, Steven mengenal dan berhubungan dengan kaki tangan Fredy lainnya. Salah satunya, Kosnadi Irwan, yang sudah berhubungan dengannya sejak 2017 di Bangkok, Thailand.
Kosnadi berperan mengantarkan uang hasil penjualan narkoba kepada Frans atas perintah Fredy. Kosnadi dan Frans diketahui telah bekerja untuk Fredy sejak 2009 lalu.
Transaksi antara Kosnadi dengan Frans yang melibatkan Steven misalnya terjadi pada 4 November 2019. Kosnadi ketika itu diperintahkan Fredy untuk menyerahkan SGD 400.000 (sekitar Rp 4,7 miliar dengan kurs 1 SGD = Rp 11.889) kepada Frans.
Kosnadi melalui sambungan telepon sepakat bertemu di hotel kawasan Surabaya. Frans memerintahkan Steven mengambil uang yang dibungkus empat amplop itu dari Kosnadi. Steven lalu menyerahkannya kepada Frans yang menunggu di kamar hotel.
Steven menerima lagi SGD 800.000 dari Kosnadi yang dibungkus delapan amplop. Modusnya sama, dia menerima uang Fredy melalui Kosnadi untuk diserahkan kepada kakaknya, Frans.
“Setahun berikutnya, dia dua kali menerima SGD 900.000 dari Kosnadi di Singapura. ’’Uang semua saya serahkan ke kakak saya dari Fredy lewat Kosnadi. Ketika itu saya belum pernah bertemu Fredy,” ungkap Steven.
Uang yang diterima Frans itu disimpan di brankas di rumahnya di CBD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Frans memiliki enam rekening di dua bank berbeda atas nama Steven untuk mengelola uang-uang tersebut.
Meski sudah bertahun-tahun membantu kakaknya mengelola keuangan bisnis narkoba Fredy, Steven Antoni mengaku baru sekali bertemu bandar narkoba internasional tersebut. Tepatnya pada 16 Juni 2023 lalu di Pattaya, Thailand.
Dalam pertemuan itu, Fredy juga meminta Steven untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumahnya di Thailand dan antar jemput anaknya sekolah. (Han)