Advokat Heran, Kenapa PN Surabaya Kok Masih Sidang Online

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lagi-lagi advokat mengeluhkan sidang online perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang online atau teleconference membuat advokat tidak bisa menggali setiap keterangan di persidangan.

Advokat M Syamsoel Arifin mengaku heran melihat kebijakan PN Surabaya yang sampai sekarang masih menjalankan sidang online pada perkara pidana. Padahal ia melihat sejumlah PN lain sudah menerapkan sidang offline, dengan menghadirkan terdakwa di sidang.

“Ketika Pengadilan Negeri (PN) lain ternyata sekarang sudah bisa melakukan sidang offline, kenapa kok PN Surabaya tidak (melakukan sidang offline)?” kata Syamsoel dengan nada heran saat kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Jika sidang online terus menerus dijalankan sampai hari ini, maka jelas yang sangat dirugikan adalah para pencari keadilan.

“Kalau saya jujur ngomong, maka betul yang dirugikan dalam sidang online adalah pencari keadilan, dalam hal ini terdakwa atau korban,” tegas advokat yang setiap hari menjalani sidang di PN Surabaya.

Syamsoel menjelaskan mengapa dirinya menyebut bahwa yang dirugikan dalam sidang online adalah para pencari keadilan.

“Setiap keterangan yang mau kami gali selalu terkendala. Misalnya kendala komunikasi karena terdakwa menjalani sidang online dengan menggunakan video call. Padahal kami advokat sebagai penasehat hukum melihat hal itu sangat penting,” jelasnya.

Saat dulu menjalani sidang offline, kata Syamsoel, dirinya sebagai penasehat hukum bisa dengan mudah menggali setiap keterangan terdakwa dan saksi.

“Saat itu terdakwa narkoba yang saya bela akhirnya divonis bebas, karena saya bisa menggali fakta persidangan bahwa terdakwa ini murni dijebak. Nah itu salah satu contoh kenapa sidang offline sangat penting,” tegasnya.

Untuk memastikan bahwa pencari keadilan tidak dirugikan, maka Mahkamah Agung (MA) harus segera mengembalikan sidang online menjadi sidang offline.

“Atas dasar keputusan presiden yang menetapkan pandemi telah selesai, maka MA atau instansi terkait berani ambil langkah mengembalikan sidang pidana seperti semula sesuai hukum acara,” pungkas Syamsoel. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait