Advokat Jandi Mukianto Masuk Finalis Indonesia Law Award 2020

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Setelah melewati serangkaian proses penilaian team Juri Asian Legal Business (ALB) “Indonesia Law Awards 2020” yang diselenggarakan Thomson Reuters, advokat asal Jakarta, Jandi Mukianto, yang juga salah satu pendiri Wiem Law Firm, berhasil lolos sebagai finalis kategori individu pengacara penyelesaian sengketa tesbaik tahun 2020.
Penilaian dari juri ini, berlangsung dengan proses yang adil, tidak memihak dan tidak tunduk pada pengaruh eksternal. Rencananya pemenang akan diumumkan pada Oktober 2020.


ALB “Indonesia Law Awards 2020” ini adalah tahun ke-7. Penyelenggaraan ajang bergengsi ini diprakarsai oleh Thomson Reuters dengan misi mengidentifikasikan keunggulan dan prestasi serta dedikasi yang luar biasa dari firma hukum terkemuka di Indonesia, tim hukum perusahaan, top deals, pembuat kesepakatan.
Para pemenang dipilih berdasarkan penelitian yang independen, selektif dan intensif oleh sekelompok juri yang terdiri dari para praktisi hukum terkemuka dari berbagai lembaga dan industri yang sangat profesional di bidangnya. Yaitu Citta Prasidha penasehat hukum Asia Tenggara untuk Beeton Dickinson perusahaan teknologi medis yang berbasis di AS, Fathurahman P.Ng.J. Kepala Divisi Hukum PT. Perusahaan Gas Negara Tbk, Handa S. Abidin Wakil Rektor dan Dosen Hukum di President University Indonesia serta lainnya.


Ajang penghargaan ALB ke-7 “Indonesia Law Awards 2020” juga dilaksanakan di berbagai negara Asia termasuk Malaysia, Singapura, Filipina, Tiongkok, Jepang, Hong Kong, India, dan Korea Selatan. 
Karena kekhawatiran yang berkembang seputar perkembangan terbaru akibat wabah Virus Corona (Covid-19) dan sifat internasional dari acara tersebut, maka puncak acara ALB ke-7 “Indonesia Law Awards 2020” akan diselenggarakan secara virtual pada 8 Oktober 2020.


Untuk diketahui, Jandi Mukianto, ayah dua anak kelahiran Jakarta tahun 1985, advokat yang fokus di bidang keuangan dan pembiayaan dengan sertifikasi sebagai kurator dan pengurus PKPU. Jandi juga bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, mediator, dan juga terafiliasi tidak hanya di Peradi, tetapi juga di International Bar Association (Asosiasi Pengacara Internasional) serta INSOL (Asosiasi Pengacara Kepailitan Internasional) yang keduanya berkantor di London, Inggris. (Lili).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait