Advokat Jefry Simatupang Keluhkan Atribut dan Poster Penghinaan Terhadap Petinggi SPI

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan mendunda persidangan ke- dua kasus dugaan pencabulan di sekolah SMA SPI lantaran salah seorang majelis terpapar Covid-19. Sebelumnya, petinggi SMA Pagi Indonesia (SPI) JE menjalani sidang dakwaan.

“Sidang ditunda karena ada hakim yang terpapar Covid Dan kami berharap supaya beliau segera diberikan kesembuhan,” kata Jefry Simatupang, salah satu pengacara JE.
Rabu (23/2/22).

Terbaru, Jefry mengeluhkan atribut-atribut dan poster yang dibuat Komnas PA sewaktu menggelar aksi sidang dugaan pencabulan di SMA SPI. Jefry menilai atribut-atribut tersebut tidak diartikan sebagai luapan aspirasi atau pernyataan pendapat dari masyarakat, melainkan tekanan destruktif yang diduga disengaja untuk membunuh karakter JE, petinggi SMA SPI.

Penempelan poster di sejumlah tempat dan fasilitas umum di Kota Malang itu diartikan Jefry, bermuatan politis dan penghinaan.

Jefry pun mengingatkan, aksi-aksi yang dimotori oleh Komnas PA itu bakal memiliki konsekwensi hukum.

“Banyak kata-kata kasar dan hinaan. Kami sampaikan hati-hati dalam berorasi karena jika ada yang isinya mencermankan atau penghinaan bahkan fitnah akan menimbulkan konsekuensi hukum,” tutur Jefry melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/22).

Orasi jalanan yang dilakukan gerombolan Komnas PA dianggap Jefry telah keluar dari konteks menyampaikan pendapat, tendensius dan bermuatan politis.

“Kami melihat dan mendengar bahwa orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar. Dimana yang kata-kata yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran.” imbuhnya.

Proses hukum yang saat ini tengah diperiksa oleh otoritas Pengadilan Negeri (PN) Malang menurut Jefry tidak dapat di intervensi oleh siapapun.

“Biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa ada prasangka-prasangka yang tidak baik,” tandasnya.

Jeffry menyakini klienya tidak melakukan apa yang didakwakan dan pihaknya siap untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Mohon kepada seluruh masyarakat bijaksana dalam menilai kasus ini, Ingat seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap,” pungkas Jeffry Simatupang.

Diketahui, Polda Jatim menetapkan JE di atas dugaan kekerasan seksual dari peserta didik SMA SPI. Terkuaknya kasus itu setelah beberapa korban didampingi Komnas PA melapor ke Polda Jatim pada Mei 2021 lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait