Advokat Kondang di Pamekasan Jalani Sidang Kedua Kasus Penelantaran Istri

  • Whatsapp
Foto: Istimewa CH k Ketika Bersama Pengacaranya.

PAMEKASAN, Beritalima.com- Kasus dugaan Penelantaran Istri yang dilakukan oleh salah satu pengacara senior A R, (55) asal Dusun Kramat, Desa Paglegur, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan menjalani kasus persidangan kedua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (07/12).

Dia didakwa menelantarkan istrinya, inisial CH, warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan. Sebelumnya, CH melaporkan AR kepada polisi pada 25 Juli 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

CH mengatakan, bahwa sidang pertama digelar pada Minggu lalu (30/11) secara daring. Sementara sidang kedua digelar secara offline. Dia menjelaskan bahwa, sidang pertama, adalah pembacaan dakwaan terhadap tersangka AR. Sidang kedua tentang kesaksian dari saksi-saksi dari CH.

”Ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh hakim,” terangnya.

Menurut CH, salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Kurniatun, yang merupakan klien dari AR, Kurniatun salah seorang yang mengetahui jika CH sempat meminta AR agar tak meninggalkan rumah mereka pada Mei 2021 lalu. Saksi kedua, yaitu Maryati, saat dimintai keterangannya, menerangkan mengetahui jika anak anak AR memaki maki CH dan anaknya yang diduga menyuruh AR menyuruh bapaknya untuk menggugat cerai CH.

Adapun saksi ketiga yaitu Dewi yang memberikan keterangan jika AR sejak.mei 2021 meninggalkan rumah dan sudah tidak serumah lagi

”Saya juga menjelaskan kepada hakim bahwa AR meninggalkan saya sejak 21 Mei dan tidak pernah kembali dan menafkahi lahir dan batin,” kata CH.

CH berharap agar kasus tersebut bisa segera selesai dan menemui keadilan. Dirinya menilai dan menyayangkan tindakan AR justru tak sesuai dengan predikat advokat yang disandangnya, sebagai orang yang paham hukum seharusnya memberikan contoh yang baik tidak melanggar hukum.

”Siapapun orangnya dan profesinya kedudukannya di mata hukum adalah sama, yang salah harus dihukum. Meski AR ini orang ahli hukum, kalau salah, ya tetap salah, dan saya berharap . Karena AR ini orang yang melek hukum tapi memberi contoh yang terkesan tidak baik,” katanya.

CH melanjutkan, untuk sidang ketiga kasus penelantaran tersebut akan digelar pada 14 Desember mendatang. Selama persidangan berlangsung AR terus hadir ke pengadilan atau tidak pernah absen. Menurut CH juga saat dimintai keterangan AR mengaku jika dirinya pasrah ke ranah hukum.

”Karena itu masuk ranah hakim untuk menentukan, apakah terbukti atau tidak (dirinya menelantarkan),” terangnya.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Ari Siswanto enggan memberikan keterangan pada awak media. Sidang yang digelar di PN tersebut secara tertutup. Bahkan Satpam yang berjaga di pintu masuk kantor mengatakan jika awak media tidak boleh memasuki ruangan tanpa izin dari hakim.

“Tidak boleh, mas harus ada izin hakim dulu,” terang salah satu satpam PN Pamekasan.(AN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait