Advokat Masbuhin : Penetapan Status Tersangka Pada Andrianto Unprosedural

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Arianti, dan Prof Sadjijono dihadirkan Andrianto SE, sebagai saksi pada sidang Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus kredit Macet UD. Mentari Jaya di Bank Jatim cabang Dr Soetomo sebesar Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Arianti adalah istri dari pemohon praperadilan Andrianto SE sedangkan Prof Sadjijono adalah ahli pidana dari dari Universitas Bhayangkara (Ubhara).

“Ya, saya pernah surat panggilan dari kejaksaan untuk suami saya Andrianto, tapi saya tidak pernah paraf atau tanda tangan untuk penerimaan surat tersebut,” kata saksi Arianti, dihadapan hakim tunggal praperadilan Sutarno. Rabu (11/5/2022).

Surat itu, kata Arianti dia terima pada tanggal 22 Maret 2022 yang isinya meminta kehadiran suaminya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada tanggal 4 April 2022 untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Tanggal 4 April suami saya datang ke kejaksaan menjalani penyelidikan, tapi hingga sekarang belum pulang karena ditahan,” lanjutnya.

Dijelaskan Arianti, setelah satu minggu suaminya menjalani penahanan, rumahnya didatangi oleh seseorang yang memberikan amplop.

“Ada orang yang datang dan ngasih amplop. Tapi saya tidak bisa memastikan apakah orang itu kurir ataukah petugas dari pihak kejaksaan. Amplop itu isinya ada tiga, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan dan surat penetapan sebagai tersangka.” jelasnya sambil memastikan bahwa sejak tanggal 4 April, dirinya tidak pernah menerima surat apapaun dari kejaksaan.

Tidak itu saja, dalam sidang saksi Arianti juga menyangkal pernah menandatangani buku ekspedisi yang dibawa oleh tukang pengantar surat sebagai bahan laporan bahwa surat sudah dikirim.

“Saya hanya tanda tangan tanda terima di kertas kosongan yang tipis. Saya juga memastikan tidak pernah menerima SPDP dari pihak kejaksaan,” sangkal saksi Arianti.

Sementara ahli Prof Sadjijono menyatakan berdasarkan pasal 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, legitimasi tugas dan kewenangan

“Penyidikan dalam konteks penegakan hukum harus didasari surat perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh atasan. Sah dan tidaknya suatu Penyidikan harus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Ahli juga menyatakan bahwa Penyelidikan boleh dilakukan tertutup atau terbuka tapi untuk Penyidikan harus dilakukan secata terbuka.

“Karakter Penyelidikan dan Penyidikan berbeda. Dalam kontek Penyelidikoan tidak tertulis kalimat Pro Yustisia atau demi keadilan. Sebaliknya kalau Penyidikan selalu disertai kalimat Pro Yustisia, karena berkaitan dengan pembuatan Berita Acara,” katanya.

Terkait surat-surat yang pernah diterma Ardianto. Ahli menyimpulkan surat tersebut bukan surat perintah Penyidikan tapi Penyelidikan.

Penyidikan kata ahli ada cacad wewenag, cacad prosedur dan cacad subsatansi. Terkait penyidikan di kasus Andrianto ahli menilai cacad administrasi.

Dikonfirmasi selepas sidang, Masbuhin selaki kuasa hukum Andrianto SE, mengaku senang sebab keterangan saksi dihadirkan pada persidangan sempurna menjelasakan adanya unprosedural proses didalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Masbuhin, menaikan status sebagai tersangka melalui surat-surat yang dirapel penerbitannya pada 4 April 2022 tersebut, bertentangan dengan asasex aequo et bono atau kewajaran dan kepatutan.

“Artinya, kalau unsproaedural proses, maka nanti petitum-petitum yang diminta kliennya kepada hakim terkait penetapan tersangka dan penahanannya tersebut haruslah dikabulkan hakim,” kata Masbuhin.

Sedangkan persoalan SPDP yang menjadi perdebatan dan diduga ada unsur tindak pidana. Karena diduga SPDP yang diterima istri Andrianto diduga tandatangan dan parafnya diduga dipalsu. Seolah-olah SPDP itu diterima istri Andrianto.

“Padahal, istri Andrianto hingga detik ini menyatakan dibawah sumpah tidak ada seorangpun di rumahnya yang menerima SPDP. Hal itu didukung dengan pernyataan dari kurir Kejaksaan yang menjelaskan bahwa dia hanya dua kali berkirim surat. Pertama surat panggilan di tahun 2021 dan kedua kirim surat di tahun 2022 di bulan Maret 2022. Yang berarti surat itu sudah berkaitan dengan kehadiran Andrianto sebagai saksi untuk bulan April 2022,” tandas Masbuhin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait